
SuaraJatim.id - Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Illah kecewa dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan kasus korupsi. Ia berdalih tak pernah meminta-minta uang pelicin untuk proyek.
Di luar persidangan, Saiful mengatakan keberatan atas keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Vonis yang dibacakan tak sesuai harapannya. Sehingga, ia secara tegas menyatakan banding.
"Tentu tidak sesuai dengan harapan kita. Gak adil, karena kita tidak terima uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak minta-minta juga. Nanti akan banding kita lihat," ujar Saiful di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).
Saiful juga mengaku tak pernah meminta uang apapun. Bahkan ia sampai mengatakan sumpah atas ucapannya tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi, Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
"Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Waallahi, demi Tuhan. Kenapa saya minta uang banyak, saya sudah punya uang kok," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Illah, Syamsul Huda juga mengungkapkan kekecewaaanya atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, vonis yang dibacakan majelis hakim sama seperti surat tuntutan.
"Padahal kan harus disebutkan. Itu terima keterangan Sangaji (Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangaji) semuanya. Kita kecewa sekali makanya kita langsung ajukan banding. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali untuk mereview putusan tingkat pertama yang menurut kami tidak adil," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana mengatakan bahwa terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Kabar Duka! Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Lawu
-
Juru Parkir Liar di Masjid Raya Sheikh Zayed, Dua Remaja Diamankan Tim Resmob
-
Jangan Salah Pilih, Kenali Ciri-ciri Produk Skincare Tidak Cocok untuk Kulit
-
Link Live Streaming PSBS Biak vs Persis Solo: Menang atau Masuk Jurang!
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi dengan Kamera Terbaik, Bikin Video Sekelas Profesional
Terkini
-
Pertemuan Prabowo - Megawati Makin Dekat, Bahlil: Sudah Seyogyanya
-
Jasad Siswa SMK Mojokerto Ditemukan di Sungai Brantas, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
-
Daftar 5 Link DANA Kaget Terbaru Pekan Kedua Mei 2025, Akhir Pekan Full Senyum
-
Patok Tanpa Izin, Pengadilan dan BPN Turun Ukur Ulang Lahan Perusahaan di Lamongan
-
Lari Sambil Curhat ke DPRD Jatim, Aspirasi Run 2025 Buka Jalan Warga Bertemu Wakil Rakyat