Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:01 WIB
4 Fakta Menyedihkan Anak Dirogol Ayah Kandung Sejak SD sampai SMA di Kediri
ilustrasi pencabulan

Sementara itu, pelaku hanya diam saja. Ia hanya tertunduk lesu saat dibawa di ruangan. Ia juga hanya mengenakan celana pendek dengan kaos berwarna jingga tanpa mengenakan alas kaki.

Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Load More