SuaraJatim.id - Rahyono (36) warga Jalan Joyoboyo Timur Nomor 11 Surabaya, bonyok dihajar warga lantaran ketahuan mengintip sekaligus merekam tetangganya, EA (18), yang sedang mandi di ponten umum Jalan Bumiharjo, Surabaya.
Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, mengatakan aksi perekaman pelaku diketahui langsung oleh korban. Saat korban mandi lampu penerangan seketika padam. Di situlah bapak dua anak tersebut mulai merekam.
Korban yang kaget lampu mati langsung melihat ke atap kamar mandi ada cahaya (flash) pantulan dari handphone milik pelaku. Spontan korban berteriak sambil menyiramkan air hingga menarik perhatian warga setempat.
"Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi. Pelaku panik hingga hpnya terjatuh dan dirampas oleh warga. Ia mendapat amukan massa hingga babak belur dipukuli," kata Rini saat konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Selasa (6/10/2020).
Korban yang melihat pelaku jadi amukan warga akhirnya segera melaporkannya ke opsnal Polsek Wonokromo. Petugas segera mendatangi lokasi untuk meredam massa dan mengamankan tersangka.
"Petugas kami langsung tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan segera membawanya ke Mapolsek Wonokromo," ujanrya.
Sementara itu, pengakuan dari Rahyono melakukan perekaman lantaran tertarik dengan korban yang menurutnya seksi. Sehingga ia sudah lama berniat untuk menjadikan koleksi rekaman video yang akan ia buat.
"Cuma iseng, dan tertarik aja. Kan dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu sekilas terpikir, dipikiran untuk merekam," ungkap bapak dua anak ini.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengamen ini mengatakan belum sempat melihat isi rekaman ataupun menyebarkannya. Ia mengaku hanya merekam untuk koleksi pribadi saja.
Baca Juga: Kuli Bangunan Di Bawah Umur, Rekam Wanita Mandi Hingga Hasilkan 15 Video
"Saya baru merekam dan langsung ketahuan. Jadi video belum sempat disebar luaskan. Untuk dokumentasi pribadi. Ini baru pertama kali langsung ketahuan," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rahyono dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Kuli Bangunan Di Bawah Umur, Rekam Wanita Mandi Hingga Hasilkan 15 Video
-
Rekam Celana Dalam Tiap Perempuan di Kasir Minimarket, Yoko Dibekuk
-
Erix Perekam Perempuan di Kamar Ganti, Sudah Setahun Bekerja
-
Objek Fantasi Seks, Lokasi Karyawan Rekam Cewek-cewek di Kamar Ganti Mal
-
Pegawai Mal Rekam Cewek-cewek yang Ada di Kamar Ganti Baju, Buat Fantasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru