Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:33 WIB
Moh Norholis, Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Selama 10 bulan terakhir sepanjang 2020, setidaknya seribuan janda dan duda baru tinggal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Ini menurut catatan Pengadilan Agama (PA) kabupaten setempat. Pengadilan telah mengabulkan gugatan cerai sebanyak 1.011 kasus. Maka secara otomatis, di kota Bahari ini terdapat ribuan janda maupun duda.

Moh Norholis, Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama setempat mengaku menerima gugatan cerai talak dan cerai gugat sepanjang bulan Januari sampai September 2020.

“Otomatis dari gugatan cerai yang dikabulkan Pengadilan Agama Sampang ada 1.011 wanita yang menjanda dan duda,” terangnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Selama Pandemi Ini 1.058 Janda Baru di Gresik, Paling Banyak Usia Produktif

Lanjut Norholis, alasan terjadinya gugutan perceraian disebabkan beberapa faktor. Di antaranya karena ekonomi, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum di penjara, KDRT, cacat badan (impoten), perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan kawin paksa.

“Kebanyakan alasan perceraian akibat faktor ekonomi sebanyak 94 persen. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus berjumlah 858 kasus,” jutarnya.

Sekadar diketahui, ribuan janda dan dua tersebut telah menerima surat cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.

Load More