SuaraJatim.id - Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar cabuli remaja di bawah umur hingga hamil. Selain mengagahi, Agus juga meminta janin di perut korban diaborsi.
Agus mengaku merogol korban di rumahnya yang sedang sepi. Sebelum itu, dirinya lebih dulu minum Vodka di ujung jam dinas. Korban dirogol sekitar pukul 17.00 wib.
"Itu anak angkat saya. Ya saya setengah enggak sadar karena mabuk. Habis pulang kerja, saya langsung ke rumahnya. Karena sudah biasa kalau ngopi di sana," katanya di depan awak media, Kamis (8/10/2020).
Korban berusia 16 tahun dan saat ini duduk di kelas X bangku SMA dan hanya tinggal berdua dengan ibunya di rumah. Kondisi yang serba kekurangan membuat Agus memutuskan untuk menyekolahkannya sejak di SMP.
Tindakan mulia ini rupanya tak sepenuhnya tulus. Dalam kondisi mabuk, Agus mengungkit semua biaya yang dia keluarkan untuk menyekolahkan korban. Ia meminta korban mengembalikan pemberiannya sebagai ganti atas penolakan ajakan berhubungan badan.
Mendengar kata itu, korban menuruti kemauan Agus. Ia juga meyakinkan korban bakal bertanggung jawab bila hamil. Hingga kemudian anak angkatnya itupun berbadan dua.
Ternyata Agus kembali berulah. Ia bersilat lidah dengan meminta janin di perut korban diaborsi. Dirinya kemudian menyarankan korban ke sebuah klinik yang saat ini sedang didalami polisi.
Menariknya setelah Si Jabang Bayi itu berhasil diaborsi, korban menguburkan anaknya bersama dengan pacarnya. Bukan bersama Agus, atau si Bapak dari janin itu.
"Saya minta untuk mengaborsi karena itu bukan kehendak saya. Sejak SMP saya memfasilitasinya dalam hal pendidikan. Anak saya lima. Istri di rumah," katanya.
Baca Juga: Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
Polisi sejauh ini masih mengembangkan kasus itu. Orang membantu korban mengaborsi janinnya juga telah diperiksa. Kabarnya, korban nafsu Agus menggugurkan kandungan dengan dibantu oleh oknum ASN Dinas Kesehatan.
"Kami masih dalami. Lokasinya berada di wilayah Lodoyo Timur," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat. Butuh beberapa kali konsumsi, janin korban langsung runtuh lalu dimakamkan.
Fanani menambahkan, Agus dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimalnya dua puluh tahun penjara," kata Fanani.
Kontributor : Farian
Foto : Agus ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar (Farian).
Berita Terkait
-
Happy Ending! Tak Jadi Resign, Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar Berpelukan
-
Tak Cuma Bali, Kamu Bisa Berselancar di Pantai Serang Blitar
-
Kapolres Blitar vs Kasat Sabhara Gegeran, Kasus Diselidik 'Kandang' Dipisah
-
Instruksi Mabes Polri Respons Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhra
-
Kasat Sabhara yang Berantem Sama Kapolres Blitar Sudah Tak Nyaman Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Genteng Lokal Kian Diburu, UMKM Majalengka Catat Omzet Ratusan Juta
-
Manfaatkan Promo BRI Ramadan, Momen Kebersamaan Jadi Lebih Hemat
-
Dua Mahasiswa Jatim Dievakuasi dari Iran, Ini Kata Khofifah
-
Peta Rawan Arus Mudik Lebaran 2026 di Jawa Timur, Polisi Soroti Jalur Pantura hingga Rest Area Tol
-
Ledakan Bubuk Mercon di Jombang: Lima Remaja Luka, Rumah Warga Rusak Parah!