
SuaraJatim.id - Kasat Sabhra Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo akhirnya ditarik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Ini buntut dari perseteruannya dengan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Penmas Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (02/10/2020).
"Jadi perintah Pak Kapolda, kepada kepala Biro SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan segera dilakukan klarifikasi, kemudian untuk mempermudah segera ditempatkan ditarik di Markas Polda Jawa Timur," ujar Setiyono.
Ia mengatakan penarikan Susetyo sebagai upaya mempermudah proses klarifikasi, juga agar yang bersangkutan dapat merasa lebih nyaman.
Baca Juga: Instruksi Mabes Polri Respons Perseteruan Kapolres Blitar dan Kasat Sabhra
"Karena kalau sudah begitu apapun yang bersangkutan sudah tidak nyaman. Apalagi yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," ujar Setiyono.
Terkait pengunduran diri Susetyo, dia menjelaskan itu masih proses mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1/2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri diatur dalam pasal 33 Ayat (3). Adapun terkait syarat yang harus dipenuhi tertuang di pasal 37 ayat (1), terdiri atas 14 syarat.
"Di antaranya, misalnya, huruf a harus ada surat usulan dari kepala satuan kerja. Jadi kalau kepala Satuan Sabhara Polres Blitar tentunya kepala satuan kerjanya ya kepala Polresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," ucap Setiyono.
Adapun keputusan apakah permohonan PDH itu dikabulkan atau tidak, akan bergantung pada hak prerogatif kepala satuan wilayah atau satuan kerja.
Baca Juga: Kasat Sabhara yang Berantem Sama Kapolres Blitar Sudah Tak Nyaman Lagi
"Kemudian diizinkan atau tidaknya yang bersangkutan itu PDH atas permintaan sendiri, tentunya keputusannya sangat tergantung dan menjadi hak prerogratif daripada kasatwil atau kasatker melalui rapat pengakhiran dinas dengan pertimbangan organisasi maupun hak personel," ujar dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Baru Menjabat 7 Bulan, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S Positif Narkoba Langsung Dinonaktifkan
-
Tes Urine Positif, Iptu Sukoyo Pakai Narkoba Jenis Apa? Begini Penjelasan Polres Blitar
-
Gelagatnya Aneh saat Diminta Tes Urine, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo Ternyata Positif Narkoba
-
Misteri Mayat Majikan Dan ART Di Rumah Penitipan Hewan, Polisi Temukan Bercak Darah
-
Wali Kota Blitar Disekap di Rumah Dinas, Polisi Masih Dalami Keterangan Saksi dan Bukti-bukti
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Harga Emas Antam Menguat Hari Ini, Tembus Rp1,93 Juta per Gram
-
Persib Juara Liga 1 2024/2025: Pangeran Biru Masih Urutan Nomor 2
-
Indonesia Siap Sikut China Jadi Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
Terkini
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara
-
Kronologi Truk TNI Terbakar di Tol Gempol: Terdengar Suara Ledakan
-
Banjir Talenta Muda, Basket Surabaya Siap Kuasai Kejurnas
-
Kebakaran Hanguskan Rumah di Belakang Pasar Dlanggu, Akses Sulit Hambat Pemadaman
-
Serang Polisi dengan Bondet, Nasib Pencuri Mobil di Pasuruan Berakhir Tragis