SuaraJatim.id - Seorang muncikari asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, berinisial J (44 tahun) diciduk aparat Polres Nganjuk.
J diamankan karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Ada tiga perempuan di bawah umur yang dijajakan muncikari J. Ketiganya selama ini mangkal di sebuah warung milik J di wilayah Tanjunganom.
Selain ketiganya, juga ada beberapa PSK lain yang juga mangkal di warung tersebut.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, terungkapnya kasus ekpsploitasi anak di bawah umur ini bermula dari kegiatan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.
Saat Tim Unit PPA mendatangi warung milik J, didapati lima perempuan tengah menjajakan diri ke pria hidung belang.
Nah, malam itu juga kelima PSK tersebut dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nganjuk.
“Mereka dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk untuk dilaksanakan penilaian,” jelas Rony kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (10/10/2020).
Berdasarkan hasil penilaian Dinsos Kabupaten Nganjuk, kata Rony, tiga dari lima PSK tersebut ternyata masih di bawah umur. Mengetahui hal itu, kasus eksploitasi anak ini lantas dilaporkan secara resmi ke Polres Nganjuk.
Baca Juga: Geger Salat Pakai Bahasa Indonesia, Yusman: Saya Bukan Orang Arab!
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan melanjutkan, setelah kasus ini dilaporkan pihaknya langsung mejemput muncikari J pada Jumat (9/10/2020) kemarin. Saat diamankan, J tak melakukan perlawanan.
“Sekarang tersangka ditahan di Polres Nganjuk,” ujar Nikolas.
Menurut Nikolas, dalam kasus ini muncikari J telah melakukan pidana berupa eksploitasi ekonomi, seksual, dan memperdagangkan anak. Dalam kasus ini, lanjut Nikolas, si muncikari J akan dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud yakni pasal 88 jo 83 UU RI No 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta pasal 12 jo 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.
“Ancaman hukumannya minimal lima dan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Nikolas.
Kontributor : Usman Hadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar