SuaraJatim.id - Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik menjadi sorotan.
Pasalnya, TPA dibuat di bekas reklamasi di bibir pantai. Padahal secara dampak lingkungan, aktivitas itu bisa merusak ekosistem laut.
Pantauan di lapangan, sampah yang dibuang sudah menggunung. Dengan ketinggian hampir 10 meter.
Tidak sulit mencari tempat ini, karena bau busuk sangat menyengat meski jaraknya jauh. Dilihat dari laut, tempat ini sudah jadi bukit sampah. Karena semakin banyak sampah yang ditumpuk.
Salah satu warga, Ahmad Iftori (56 tahun) menjadi saksi bagaimana tempat ini dijadikan TPA oleh pemerintah desa.
Ia juga sangat risih dengan keberadaan TPA yang sangat dekat dengan warung makannya. Apalagi saat ada aktivitas alat berat, baunya menyengat ke dalam rumah warga.
"Baunya menyengat sekali. Saya sampai sungkan sama pelanggan, masak makan ditemani bau yang tidak sedap," katanya kepada SuaraJatim.id saat ditemui di lokasi, Minggu (11/10/2020).
Dia juga menuturkan bahwa tempat itu dikelola oleh pemerintah desa selama 7 tahun. Untuk membuang sampah di sana, warga dikenai biaya iuran kebersihan sebesar Rp 10 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka, menganggap sepanjang bibir pantai seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah.
Baca Juga: Kolaborasi Startup Lokal Berhasil Kumpulkan 282 Ton Sampah Plastik Kemasan
Apalagi menjadikan pantai sebagai wilayah TPA. Sebab hal itu akan merugikan dan mencemari ekosistem sekitar.
"Pemerintah setempat, khususnya kecamatan, DLH Kabupaten dalam hal ini Gresik, harus menertibkan. Karena itu melanggar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ungkap Wahyu.
Selain itu Wahyu juga mengingatkan, perusakan lingkungan ini bisa dikenai sanksi. Seperti diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar.
"Khususnya akan berbahaya bagi kelanjutan ekosistem laut, baik biota di dalamnya. Laut itu sudah rusak, masak mau dirusak. Karena namanya ekosistem meluas, yang rusak tidak di situ saja tapi bisa meluas. Gresik lautnya sudah rusak, karena pencemaran industri," terangnya.
Kepala Desa Campurejo, Amudi, mengaku aktivitas TPA itu tidak berada di eranya ketika memimpin desa. TPA itu sudah ada sejak periode kepala desa sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Kapolres Bojonegoro: 11 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap dalam Dua Bulan Terakhir
-
Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua
-
Trans Jatim Gratis Saat Lebaran 2026, Warga Bisa Silaturahmi Nyaman Tanpa Biaya
-
Mudik Lebaran 2026: BRI Operasikan Posko Lebaran 2026 dan 238 Armada Bus Gratis
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Spesial Lebaran 1447 H, Layanan Trans Jatim Gratis Bagi Masyarakat