SuaraJatim.id - Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik menjadi sorotan.
Pasalnya, TPA dibuat di bekas reklamasi di bibir pantai. Padahal secara dampak lingkungan, aktivitas itu bisa merusak ekosistem laut.
Pantauan di lapangan, sampah yang dibuang sudah menggunung. Dengan ketinggian hampir 10 meter.
Tidak sulit mencari tempat ini, karena bau busuk sangat menyengat meski jaraknya jauh. Dilihat dari laut, tempat ini sudah jadi bukit sampah. Karena semakin banyak sampah yang ditumpuk.
Salah satu warga, Ahmad Iftori (56 tahun) menjadi saksi bagaimana tempat ini dijadikan TPA oleh pemerintah desa.
Ia juga sangat risih dengan keberadaan TPA yang sangat dekat dengan warung makannya. Apalagi saat ada aktivitas alat berat, baunya menyengat ke dalam rumah warga.
"Baunya menyengat sekali. Saya sampai sungkan sama pelanggan, masak makan ditemani bau yang tidak sedap," katanya kepada SuaraJatim.id saat ditemui di lokasi, Minggu (11/10/2020).
Dia juga menuturkan bahwa tempat itu dikelola oleh pemerintah desa selama 7 tahun. Untuk membuang sampah di sana, warga dikenai biaya iuran kebersihan sebesar Rp 10 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka, menganggap sepanjang bibir pantai seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah.
Baca Juga: Kolaborasi Startup Lokal Berhasil Kumpulkan 282 Ton Sampah Plastik Kemasan
Apalagi menjadikan pantai sebagai wilayah TPA. Sebab hal itu akan merugikan dan mencemari ekosistem sekitar.
"Pemerintah setempat, khususnya kecamatan, DLH Kabupaten dalam hal ini Gresik, harus menertibkan. Karena itu melanggar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ungkap Wahyu.
Selain itu Wahyu juga mengingatkan, perusakan lingkungan ini bisa dikenai sanksi. Seperti diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar.
"Khususnya akan berbahaya bagi kelanjutan ekosistem laut, baik biota di dalamnya. Laut itu sudah rusak, masak mau dirusak. Karena namanya ekosistem meluas, yang rusak tidak di situ saja tapi bisa meluas. Gresik lautnya sudah rusak, karena pencemaran industri," terangnya.
Kepala Desa Campurejo, Amudi, mengaku aktivitas TPA itu tidak berada di eranya ketika memimpin desa. TPA itu sudah ada sejak periode kepala desa sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Misteri Kematian ASN Bangkalan di Bandara Juanda: Sosok Pria Bermasker Jadi Sorotan
-
Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar
-
Penjual Es Hingga Penjaga Warkop Ikut Diciduk Polisi Saat Demo di Grahadi
-
Indonesia Sekarat! Amuk Massa di Grahadi dan Meme Kowarso yang Membakar Surabaya