SuaraJatim.id - Tempat Pembungan Akhir (TPA) Sampah di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik menjadi sorotan.
Pasalnya, TPA dibuat di bekas reklamasi di bibir pantai. Padahal secara dampak lingkungan, aktivitas itu bisa merusak ekosistem laut.
Pantauan di lapangan, sampah yang dibuang sudah menggunung. Dengan ketinggian hampir 10 meter.
Tidak sulit mencari tempat ini, karena bau busuk sangat menyengat meski jaraknya jauh. Dilihat dari laut, tempat ini sudah jadi bukit sampah. Karena semakin banyak sampah yang ditumpuk.
Salah satu warga, Ahmad Iftori (56 tahun) menjadi saksi bagaimana tempat ini dijadikan TPA oleh pemerintah desa.
Ia juga sangat risih dengan keberadaan TPA yang sangat dekat dengan warung makannya. Apalagi saat ada aktivitas alat berat, baunya menyengat ke dalam rumah warga.
"Baunya menyengat sekali. Saya sampai sungkan sama pelanggan, masak makan ditemani bau yang tidak sedap," katanya kepada SuaraJatim.id saat ditemui di lokasi, Minggu (11/10/2020).
Dia juga menuturkan bahwa tempat itu dikelola oleh pemerintah desa selama 7 tahun. Untuk membuang sampah di sana, warga dikenai biaya iuran kebersihan sebesar Rp 10 ribu per kepala keluarga setiap bulan.
Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka, menganggap sepanjang bibir pantai seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembuangan sampah.
Baca Juga: Kolaborasi Startup Lokal Berhasil Kumpulkan 282 Ton Sampah Plastik Kemasan
Apalagi menjadikan pantai sebagai wilayah TPA. Sebab hal itu akan merugikan dan mencemari ekosistem sekitar.
"Pemerintah setempat, khususnya kecamatan, DLH Kabupaten dalam hal ini Gresik, harus menertibkan. Karena itu melanggar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," ungkap Wahyu.
Selain itu Wahyu juga mengingatkan, perusakan lingkungan ini bisa dikenai sanksi. Seperti diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 5 miliar.
"Khususnya akan berbahaya bagi kelanjutan ekosistem laut, baik biota di dalamnya. Laut itu sudah rusak, masak mau dirusak. Karena namanya ekosistem meluas, yang rusak tidak di situ saja tapi bisa meluas. Gresik lautnya sudah rusak, karena pencemaran industri," terangnya.
Kepala Desa Campurejo, Amudi, mengaku aktivitas TPA itu tidak berada di eranya ketika memimpin desa. TPA itu sudah ada sejak periode kepala desa sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah Benarkan? BRI: Hoaks!
-
Gubernur Khofifah dan Kepala BRIN Perkuat Kolaborasi Riset dan Hilirisasi Inovasi
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji