Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Pencemaran Air Tanah di Daerah Urban (pixabay)

SuaraJatim.id - Puluhan warga Desa Gunung Gangsiir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menutup saluran limbah lima pabrik. Karena saluran pembuangannya melalui sungai di desa setempat.

Saluran limbah tersebut, oleh warga dianggap mencemari lingkungan pemukiman.

Warga kompak menutup saluran yang mengarah ke sistem irigasi dan saluran air di pemukiman warga, lantaran perusahaan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan warga, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Salah satu warga, Adi Sanjaya mengatakan, dari lima saluran pembuangan, baru satu saluran pembuangan milik perusahaan-perusahaan yang yang akan dibuka.

Baca Juga: Keren! Kulit Jengkol Dijadikan Pewarna Alami Kain Jumputan Bernilai Tinggi

"Kami akan menutup semua saluran ke irigasi pembuangan, karena dari PT Mega Marine Pride tidak memberikan jaminan pada warga," ujarnya kepada SuaraIndonesia -- jaringan Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Pihaknya juga meminta pada pihak-pihak perusahaan yang dianggap mencemari lingkungan, dalam waktu 30 hari ke depan agar membuang limbahnya sesuai dengan prosedur atau baku mutu yang telah ditentukan pemerintah.

Adi menyebut, perusahaan yang melanggar adalah PT MMP, PT UJK, PT WJC, PT MCA, dan PT BB.

"Kami tetap menutup saluran limbah. Terutama untuk PT Universal Jasa Kemas yang mengandung bahan kimia. Karena sejak perjanjian tanggal 1 Oktober kemarin, hingga sekarang masih tetap membuang limbahnya. Selama 23 tahun kami sudah disuguhi udara tidak sedap dari empat perusahaan itu," tegas Adi.

Pihaknya berharap agar pimpinan perusahaan untuk terketuk hati nuraninya untuk menyelesaikan permasalahan terkait pembuangan limbahnya, yang justru merugikan warga.

Baca Juga: FAO Imbau Masyarakat Dunia untuk Tidak Mubazir Makanan

"Kami minta agar hati nurani para managemen perusahaan. Semisal saja, mau nggak mereka untuk mencium limbahnya sendiri," imbuhnya.

Load More