Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 12 Oktober 2020 | 19:38 WIB
Gadis bertato pelaku begal di Surabaya. (Foto: Istimewa/via Beritajatim.com)

Dalam hal ini, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal penjara 9 tahun.

Sebelumnya, kabar tersebut sempat heboh di dunia maya. Tampak video gadis bertato, meringkuk di kamar tahanan pada 8 September 2020 di akun Facebook Anggra Jangfoloy.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Cerita Polisi Probolinggo Kejar Begal Bermotor, Kena Celurit dan Terjatuh

Tag

Load More