Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:16 WIB
Ilustrasi hacker

SuaraJatim.id - Polisi meringkus dua pelajar berinisial DA dan ZRF terkait aksi peretasan terhadap situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember. Dari pengungkapan kasus ini, dua remaja itu juga telah menjual per akun sebesar Rp 20 ribu.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Gideon Arif Setyawan, mengatakan DA dan rekannya berbagi peran saat melakukan aksi peretasan situs milik pemerintah itu.

Menurutnya peran DA adalah membuka kunci pengaman (membobol) situs, sementara peran ZFR adalah berperan mengunggah foto tidak senonoh.

“Sejauh ini kita tidak menemukan motif politik, kita hanya menemukan motif eksistensi dan motif ekonomi yakni satu akun dijual Rp 20 ribu,” kata Gideon seperti dikutip dari Beritajatim.com--media jejaring Suara.com, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM di Satlantas Polres Jember

Gideon menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan KPU Jember bahwa website https://kab-jember.kpu.go.id telah diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab yang mana saat website dibuka muncul gambar kurang menyenangkan yang seakan menyinggung DPR.

“Pelaku melakukan ilegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam grup Palembang Cyber,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ZRF karena alasan masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) jo pasal 49 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik.

Baca Juga: Kasus Peretasan Website Tempo.co dan Tirto.id, Polisi Mulai Periksa Saksi

Load More