Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:53 WIB
Massa aksi demo di Surabaya tolak UU Cipta Kerja mulai ditangkapi polisi, Kamis (08/10/2020) (Foto: Dimas Angga)

Selain itu, untuk seluruh petugas yang terlibat dalam tindak kekerasan bisa diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Terakhir, kami meminta untuk hak korban bisa dipenuhi dengan memberi kompensasi dan rehabilitasi yang layak demi kemanusiaan," katanya.

Kontributor : Arry Saputra

Baca Juga: BEM Unair Siap Fasilitasi Debat Henry Subiakto vs Airlangga Pribadi

Load More