SuaraJatim.id - PT KAI Daop 8 Surabaya mencatat tren angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terus menunjukkan kenaikan. Hal ini dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan terkait perlintasan kereta api sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengatakan, pada tahun 2016 catatan kecelakaan mencapai 30 kasus, tahun 2017 naik 47 kasus, tahun 2018 terjadi 51 kasus dan tahun 2019 terjadi 53 kasus.
"Untuk tahun 2020 pada periode Januari- September 2020 telah terjadi 22 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang," kata Suprapto dalam kegiatan sosialisasi keselamatan di Perlintasan KA Jalan A Yani Surabaya, Rabu (14/10/2020).
Oleh karena itu Suprapto mengajak sinergi Dishub Provinsi Jawa Timur, Dishub Kota Surabaya dan Komunitas Pecinta KA melakukan sosialiasi keselamatan di perlintasan KA sebidang.
Baca Juga: KAI Sumut Catat Ada 25 Kecelakaan di Perlintasan Kereta Hingga Oktober 2020
"Sosialisasi keselamatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujarnya.
Ia mengatakan di wilayah PT KAI Daop 8 terdapat 563 titik perlintasan yang terdiri dari 133 titik dijaga petugas KAI, 32 titik dijaga petugas Dishub, 30 titik berupa jalan layang atau terowongan dan 368 titik tidak dijaga.
Suprapto mengatakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan, dan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan.
Sementara itu, kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk, membagikan masker serta penyanitasi tangan, bunga, bendera merah putih, dan membagikan pamflet yang berisi peraturan serta tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang.
"Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel karena meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," pungkas Suprapto. (Antara)
Baca Juga: PT KAI Gratiskan KA Siliwangi Ciranjang-Cipatat hingga Akhir September
Berita Terkait
-
Drama di Lempuyangan: KAI Eksekusi Paksa Rumah Warga yang Tolak Kompensasi!
-
Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya
-
Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!
-
Kereta Api Jayakarta Dilempari Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Geram dan Ancam Pidana Berat
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan