Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:28 WIB
Driver Ojol korban begal sadis di Surabaya (Foto: Dimas Angga)

Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara kondisi Dimas Raka sendiri sampai sekarang masih dirawat intensif di RSUD dr Soetomo. Ia mengalami luka serius di kepala akibat pembacokan tersebut.

Load More