Polisi laki-laki dan polisi wanita mengambil paksa gawai dari tangan ketiga jurnalis. Gawai dikembalikan setelah polisi memeriksa seluruh isi folder foto. Seorang pewarta foto diintimidasi dan dipaksa agar menghapus foto hasil bidikan kamera. Disertai kalimat, "Hapus, hapus, hapus gak,"
10 Jurnalis Mendapat Kekerasan Verbal (Intimidasi/Ancaman) dan Penghalangan Kerja
Kronologi : Sebagian besar para jurnalis ini tidak dalam satu posisi dan lokasi yang sama. Masing – masing mendapat intimidasi agar tak memotret peristiwa polisi menangkap massa aksi. Jurnalis diancam akan,"dicari bila foto tetap dimuat". Ada juga seorang personel polisi mendorong kamera seorang jurnalis yang sedang membidikkan kamera untuk merekam momen sembari mengatakan, "ada perintah dari atasan."
Tidak sedikit pula personel polisi menyorongkan tangan ke arah kamera jurnalis sekaligus memperingatkan agar tak mengambil gambar. Padahal kesepuluh jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers.
Anggota Polri mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Maka, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang
Berita Terkait
-
Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang
-
Pulang Sendiri dari Rumah Nenek, Balita 17 Bulan di Malang Hilang Misterius
-
Lagi di Malang? Ini 9 Tempat Wisata Berkonsep Alam yang Sayang Dilewatkan
-
Diajak Diskusi Kekerasan pada Jurnalis, Kapolres Cirebon Kota tak Hadir
-
Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Gubernur Khofifah Tinjau Peternakan, Pilih Sapi Kualitas Unggul Hampir 1 Ton untuk Kurban Idul Adha
-
Sekjen PBNU: Muktamar NU Digelar Agustus 2026
-
Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Blitar Kini Diincar Retribusi Daerah
-
Cinta Kandas, Rumah Pun Musnah: Mantan Pasutri di Blitar Pilih Robohkan Aset Ratusan Juta
-
Mahameru Menggeliat Lagi: Dua Erupsi Beruntun Sabtu Pagi, Kolom Abu Kelabu Selimuti Langit