Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 19 Oktober 2020 | 14:06 WIB
Jurnalis Malang demo intimidasi dan kekerasan polisi terhadap wartawan dalam demo tolak Omnibus Law (Foto: Aziz Ramdani)

Polisi laki-laki dan polisi wanita mengambil paksa gawai dari tangan ketiga jurnalis. Gawai dikembalikan setelah polisi memeriksa seluruh isi folder foto. Seorang pewarta foto diintimidasi dan dipaksa agar menghapus foto hasil bidikan kamera. Disertai kalimat, "Hapus, hapus, hapus gak,"

10 Jurnalis Mendapat Kekerasan Verbal (Intimidasi/Ancaman) dan Penghalangan Kerja

Kronologi : Sebagian besar para jurnalis ini tidak dalam satu posisi dan lokasi yang sama. Masing – masing mendapat intimidasi agar tak memotret peristiwa polisi menangkap massa aksi. Jurnalis diancam akan,"dicari bila foto tetap dimuat". Ada juga seorang personel polisi mendorong kamera seorang jurnalis yang sedang membidikkan kamera untuk merekam momen sembari mengatakan, "ada perintah dari atasan."

Tidak sedikit pula personel polisi menyorongkan tangan ke arah kamera jurnalis sekaligus memperingatkan agar tak mengambil gambar. Padahal kesepuluh jurnalis itu sudah menjelaskan profesinya kepada polisi dan menunjukkan kartu pers.

Baca Juga: Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang

Anggota Polri mengabaikan peran jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik. Polisi melanggar UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers. Pada Pasal 4 UU Pers menegaskan, terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.

Kemerdekaan pers dijamin dan pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 8 menegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Maka, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (Pasal 18 ayat 1).

Kontributor : Aziz Ramadani

Baca Juga: Pulang Sendiri dari Rumah Nenek, Balita 17 Bulan di Malang Hilang Misterius

Load More