SuaraJatim.id - Seorang kakek di Malang, MSL (60) bunuh kawannya sendiri, Juarto (70) lantaran banyak omong. Omongan korban kerap melukai perasaan pelaku.
Dua kakek bersahabat ini warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ia membunuh kawannya dibantu orang ketiga warga setempat pula berinisial SMR (36).
Keduanya kini mendekam di tahanan polisi setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Menurut polisi, mereka bertiga ini sebenarnya berteman. Demikian dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.
"Sering kerja bareng. Karena ucapan dan tingkah laku korban, membuat tersangka tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (20/10/2020).
Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menjelaskan, kasus ini terungkap dari penemuan jasad Juarto di sungai Desa Kepatihan, Jumat (16/10/2020) lalu. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa Juarto tewas dibunuh.
"Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, kemudian ditemukan kedua pelaku ini," ucap Hendri.
Hendri menjelaskan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.
"Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini," kata Hendri.
Saat pembunuhan terjadi, tambah Hendri, tersangka bersama korban sedang memotong pohon kopi. Ketika korban lengah, tersangka SMR menghantam kepala korban menggubakan batang pohon kopi yang sudah terpotong.
Baca Juga: Sudah Sepekan Bocah 17 Bulan Hilang Misterius di Malang Belum Ketemu
Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian diangkat bersama MSL. Dalam kondisi tidak berdaya itulah, korban kemudian dilempar ke sungai yang jaraknya, 20 metet dari tempat mereka memotong pohon kopi.
Untuk memastikan korban sudah tewas, sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan.
Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sudah Sepekan Bocah 17 Bulan Hilang Misterius di Malang Belum Ketemu
-
Akhir Tahun Ini Direncanakan Akan Ada Vaksinasi COVID-19 di Malang
-
1.500 Demonstran Tolak UU Ciptaker Geruduk DPRD Kota Malang, Ekonomi Lumpuh
-
Bertandang ke Malang, Madura United Tingkatkan Performa Kiper Hadapi Arema
-
Jurnalis Malang Protes Intimidasi dan Kekerasan Polisi di Demo Omnibus Law
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kepala SPPG Wajib Buat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah
-
Komitmen Pendidikan Berkualitas, Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan dari BMPS
-
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan di Pacitan, 7 Rumah Rusak
-
5 Fakta Pikap Sayur Tabrak Penonton Balap Liar di Magetan, 2 Orang Tewas
-
Gubernur Khofifah Tangani Banjir Situbondo Cepat dan Terpadu: Keruk Sungai, Penguatan Infrastruktur