Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Oktober 2020 | 17:04 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap kakek di Malang (Foto: Beritajatim)

SuaraJatim.id - Seorang kakek di Malang, MSL (60) bunuh kawannya sendiri, Juarto (70) lantaran banyak omong. Omongan korban kerap melukai perasaan pelaku.

Dua kakek bersahabat ini warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Ia membunuh kawannya dibantu orang ketiga warga setempat pula berinisial SMR (36).

Keduanya kini mendekam di tahanan polisi setelah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Menurut polisi, mereka bertiga ini sebenarnya berteman. Demikian dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com.

"Sering kerja bareng. Karena ucapan dan tingkah laku korban, membuat tersangka tidak suka. Menurut pelaku, korban ini banyak bicara, vokal. Akhirnya timbul niat untuk menghabisi," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam rilis di Mapolres Malang, Rabu (20/10/2020).

Baca Juga: Sudah Sepekan Bocah 17 Bulan Hilang Misterius di Malang Belum Ketemu

Kapolres kelahiran Solok Sumatera Barat menjelaskan, kasus ini terungkap dari penemuan jasad Juarto di sungai Desa Kepatihan, Jumat (16/10/2020) lalu. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan fakta bahwa Juarto tewas dibunuh.

"Setelah dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar, hasil otopsi ditemukan beberapa bekas luka, di kepala dan siku tangan. Sehingga muncul asumsi awal, kematian korban ini tidak wajar. Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, kemudian ditemukan kedua pelaku ini," ucap Hendri.

Hendri menjelaskan, kasus ini akan dikembangkan. Diketahui, baik tersangka dan korban kerapkali berbuat ulah di Desa Kepatihan. Mereka sering melakukan perusakan di kebun kopi milik warga.

"Perkiraan ada 7 TKP (perusakan kebun kopi, red). Kami masih menunggu laporan dari warga desa yang menjadi korban penebangan ilegal ini," kata Hendri.

Saat pembunuhan terjadi, tambah Hendri, tersangka bersama korban sedang memotong pohon kopi. Ketika korban lengah, tersangka SMR menghantam kepala korban menggubakan batang pohon kopi yang sudah terpotong.

Baca Juga: Akhir Tahun Ini Direncanakan Akan Ada Vaksinasi COVID-19 di Malang

Korban yang tidak sadarkan diri, kemudian diangkat bersama MSL. Dalam kondisi tidak berdaya itulah, korban kemudian dilempar ke sungai yang jaraknya, 20 metet dari tempat mereka memotong pohon kopi.

Untuk memastikan korban sudah tewas, sempat turun ke bibir sungai. Jasad korban baru diketahui warga setempat satu minggu kemudian sudah dalam kondisi mengenaskan.

Atas perkara pembunuhan itu, kedua pelaku untuk sementara dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Load More