SuaraJatim.id - Jurnalis dari lintas organisasi profesi di Malang menggelar aksi diam di kawasan Alun-alun Tugu Kota Malang, Senin (19/10/2020). Mereka memprotes intimidasi dan kekerasan oleh aparat kepolisian saat peliputan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, pada 8 Oktober 2020.
Mengatasnamakan Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan, mereka menyerukan usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan berbagai poster serta memajang manekin sebagai bentuk protes.
Lintas organisasi profesi terdiri PFI (Pewarta Foto Indonesia) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) PWI Malang Raya, dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Korda Malang Raya, melayangkan pernyataan sikap ditujukan kepada Polri, terutama Polresta Malang Kota.
Sekretaris AJI Malang Zainul Arifin, mengatakan hasil pendataan dan verifikasi sampai hari ini tercatat 15 jurnalis mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan verbal yang dilakukan personel polisi. Kekerasan berupa pemukulan, perampasan alat kerja, penghapusan paksa karya jurnalistik (foto dan video) sampai intimidasi secara verbal.
"Padahal para jurnalis dari media cetak, elektronik dan siber tengah melakukan kerja jurnalistik. Hampir semua jurnalis dilengkapi kartu pers saat bekerja. Juga menjelaskan kepada anggota Polri yang bertugas jika wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Merespon itu, lanjut dia, Solidaritas Jurnalis Malang Raya Antikekerasan menyatakan, Polresta Malang Kota wajib mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.
Kemudian memberi pemahaman kepada setiap personel untuk mematuhi UU Pers agar peristiwa serupa tak terus berulang. Mengimbau perusahahan media bertangungjawab penuh terhadap jurnalisnya, membekali jurnalisnya dengan identitas kartu pers.
Lalu perusahaan pers mendampingi jurnalis yang menjadi korban kekerasan sesuai Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang dikeluarkan Dewan Pers. Mengimbau pada para jurnalis yang mengalami kekerasan verbal dan non verbal berani melaporkan kasusnya.
"Mengingatkan jurnalis untuk mematuhi kode etik dan UU Pers dalam menjalankan kerja jurnalistik," ujarnya.
Baca Juga: Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang
Berikut ini rincian beberapa kasus kekerasan yang dialami jurnalis saat peliputan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan DPRD Kota Malang atau Alun-alun Tugu Kota Malang, 8 Oktober lalu.
Seorang Jurnalis Dipukul
Kronologi : Seorang jurnalis media cetak berjalan kaki dari Alun-alun Tugu menuju Taman Singha di depan Stasiun Kota Baru. Ia hendak mengambil motor sekaligus membeli minum usai meliput di depan gedung DPRD. Setibanya di taman, terjadi perseteruan antara massa aksi dan personel polri. Mereka saling beradu argumen.
Begitu polisi mengejar massa, korban tiba-tiba ditarik dari belakang hingga jatuh. Menyebabkan kepalanya membentur aspal. Setelah jatuh, korban berteriak menyebutkan jika profesinya adalah jurnalis. Tapi korban tetap dikerumuni sekitar tiga anggota polisi.
Seorang polisi tiba-tiba memukul di bagian pelipis dan sekali menendang perutnya. Seorang polisi lainnya lalu cepat bergerak menarik tubuh korban, memaksa berdiri. Mereka menggelandang dan menginterogasi korban di mobil polisi yang berada di belakang gedung DPRD. Dalam kondisi memar korban dibebaskan setelah ditolong jurnalis lain dan warga.
4 Jurnalis Mengalami Perampasan Alat Kerja dan Penghapusan/Sensor Paksa Foto
Kronologi : Keempat jurnalis berada di posisi berbeda di kawasan Tugu. Mereka (tiga jurnalis memakai gawai dan seorang jurnalis menggunakan kamera DSLR) mengambil foto kericuhan unjuk rasa tolak Omnibus Law. Personel polisi mengintimidasi keempat jurnalis agar tak mengambil gambar polisi yang menangkap para demonstran.
Berita Terkait
-
Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang
-
Pulang Sendiri dari Rumah Nenek, Balita 17 Bulan di Malang Hilang Misterius
-
Lagi di Malang? Ini 9 Tempat Wisata Berkonsep Alam yang Sayang Dilewatkan
-
Diajak Diskusi Kekerasan pada Jurnalis, Kapolres Cirebon Kota tak Hadir
-
Demo Omnimbus Law Ricuh, Polres Malang Tetapkan 2 Tersangka
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng
-
Satu Nyawa Melayang: Tragedi Berdarah di Malam Puncak HUT Persebaya
-
Jatim Sumbang 51% Produksi Gula Nasional, Khofifah Genjot Produktivitas Lewat Program Bongkar Ratoon
-
Evaluasi Boleh, Bubar Jangan! Suara Relawan SPPG Blitar Raya Dukung Program MBG
-
Mengaku Wartawan dan LSM, Makelar Kasus Gadungan di Pasuruan Gondol Rp120 Juta demi Sabu