Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 21 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Wali Kota Tri Rismaharini saat meresmikan pasar burung dan batu akik di Gang Dolly Surabaya. [Foto : Dimas Angga]

SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjawab tudingan 'tidak netral' dan memanfaatkan kedudukannya sebagai juru kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya.

Risma mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Misalnya kegiatan webinar "Roadshow Online Berenerji" yang dia lakukan. Itu di luar jadwal kerja wali kota. Sebab Ia mengaku sudah mengajukan surat cuti sebagai wali kota sejak 13 Oktober 2020 kemarin.

"Tanggal 13, sudah mengajukan surat izin ke provinsi, untuk 17 Oktober sudah dibalas, dan berlaku sampai akhir. Sabtu-Minggu, dan hari tertentu, seperti tanggal 10 November. Aku hari ini juga izin sebenarnya, makanya saya pakai mobil plat hitam," ujar Risma, saat ditemui di gang Dolly, Rabu (21/10/2020).

Sementara itu, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, yang mengaku sebagai pengurus surat izin cuti Risma menjelaskan, atasannya itu sudah mengajukan cuti kampanye sejak 13 Oktober.

Baca Juga: Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur

"Pada tanggal 13 Oktober, ibu wali kota mengajukan izin ke ibu gubernur, dan di situ ibu menyampaikan bahwa cuti di tanggal 17 dan 18 Oktober. Disampaikan juga secara rinci tanggal-tanggalnya," kata Irvan.

Dalam surat izin tersebut Risma juga sudah mencantumkan beberapa hari untuk cuti sebagai sebagai juru kampanye Paslon Eri Cahyadi-Armuji. Izin cutinya tanggal 17,18, 24, 25, 28, 29, 31, 1 November, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29, sampai dengan 5 Desember 2020.

"Dasarnya, di situ ada surat dari partai bahwa itu sebagai Jurkam. Kemudian dari provinsi langsung menjawab pada 15 Oktober, bahwa di situ dijelaskan berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2018, dan juga surat edaran Menteri Dalam Negeri, tanggal 1 Januari 2020, di situ disampaikan kalau hari libur itu tidak perlu mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, diizinkan di dalam satu minggu hanya satu hari kerja," katanya.

Menurut Irvan, yang dilakukan oleh Risma sudah mengikuti prosedur sebagai wali kota maupun juru kampanye Paslon Eri-Armuji.

"Secara prosedur sudah diikuti oleh ibu wali kota. Jadi disebutkan pada hari Sabtu dan Minggu, itu termasuk hari libur, menurut kalender provinsi. Untuk hari biasa tanggal 10 November, dan ibu gubernur sudah mengizinkan pada tanggal tersebut," kata Irvan.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Surabaya, DKPP Periksa 9 Orang

Sebelumnya, Wali Kota Risma sempat dipertanyakan kenetralannya sebagai wali kota. Bahkan, sempat beredar kabar jika Risma memakai kedudukannya sebagai wali kota saat mengkampanyekan Paslon Eri-Armuji.

Koordinator Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) Hari Cipto Wiyono bahkan menilai Risma cenderung menghalalkan segala cara untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armuji dalam Pilwali Surabaya 2020.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More