SuaraJatim.id - Seorang ABG (anak baru gede) berinisial YF (16), warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, melahirkan bayi laki-laki sendirian, tanpa bantuan siapapun.
"YF ini melahirkan sendiri di dalam kamarnya. Tidak ada yang tahu, karena YF memang menyembunyikan kehamilannya. Bahkan dari AD yang telah menghamilinya," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (21/10/2020).
Setelah bayi keluar dari perut YF, barulah YF berteriak minta tolong memanggil AD, saudara tirinya yang tinggal serumah. AD pun masuk ke kamar dan melihat YF baru saja melahirkan bayi. AD bergegas mengambil pisau untuk memotong tali pusar bayi.
"AD kemudian membawa bayi itu sambil mengatakan, bayi ini saya bawa daripada nanti membuat aib keluarga. YF sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam kondisi lemah dan sakit setelah melahirkan," ujar Darman.
Baca Juga: Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak
AD kemudian meletakkan bayi merah itu ke dalam kardus air mineral yang telah diberi alas sarung. Sedangkan bagian atas ditutupi baju batik warna merah seragam SD.
"AD kemudian membawa bayi itu naik sepeda motor, dan meletakkannya di tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, AD mengaku punya ide membuang bayi itu karena khawatir menjadi aib bagi keluarga. Apalagi bayi itu merupakan hasil hubungan terlarangnya dengan YF.
"YF ini kan belum menikah dan masih di bawah umur. Apalagi antara YF dan AD masih saudara tiri. Mereka lain bapak tapi satu ibu. Karena itu, AD berinisiatif untuk membuang bayi itu," papar Darman.
Pada 18 September 2020, warga Sumenep dihebohkan dengan penemuan bayi di bawah pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura. Saat ditemukan, bayi diletakkan di dalam kardus air mineral dibalut dengan kain sarung. Sementara tali pusarnya sudah terputus.
Baca Juga: Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang
Bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang pencari rumput. Bayi tersebut saat ini telah diserahkan ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Anak Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.
"Akibat perbuatannya, AD dijerat pasal 305 KUH Pidana, yakni dengan sengaja meninggalkan anak di bawah 7 tahun di suatu tempat supaya dipungut orang lain atau dengan maksud supaya terbebas dari kewajiban pemeliharaan anak itu," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak
-
Sumenep Geger! Ngebor Sumur yang Keluar Bukan Air, Tapi Lumpur dan Belerang
-
94 Karyawan Positif Corona, Pabrik Rokok Terbesar di Sumenep Kena Tutup
-
KPU Sumenep Umumkan Jumlah DPS 823.543 orang
-
Niat Kencing, Bocah Temukan Bayi Tak Berdosa, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Gubernur Khofifah Apresiasi Masyarakat Asal Jatim di NTB: Kualitas SDM Mengalami Peningkatan Dahsyat
-
Iqbal Sandira: Setiap Gamer Bebas Pilih Gaya Bermain Perspektif Zeusx Marketplace
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?