SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengajukan surat izin cuti kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Pengajuan tersebut disampaikan, lantaran Risma akan menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, dengan demikian Risma dapat dipastikan tidak melakukan suatu pelanggaran dalam pengajuan cutinya itu.
Baca Juga: Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Irvan seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).
Secara rinci, Irvan membeberkan jadwal cuti wali kota perempuan pertama di Surabaya mulai 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Kemudian di November tertanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember.
"Di situ dijelaskan berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja."
Irvan mengatakan, jika di akhir pekan Risma boleh saja melakukan kampanye. Namun, berbeda pada hari aktif kerja, dia harus mengajukan cuti.
"Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November."
Baca Juga: Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
Risma telah mengklarifikasi bahwa dirinya patuh pada aturan, sehingga mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.
"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang," jawab Risma.
Ia memastikan pula saat kegiatan kampanye tidak akan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dinasnya seperti yang selama ini dituduhkan ke dirinya.
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
-
Seru! Emil Dardak Ngobrol Bareng Suara.com, Bahas Pilkada hingga Program Unggulan
-
Elektabilitas Unggul Jauh dari Pesaingnya, Pengamat Ingatkan Ini untuk Pasangan Khofifah-Emil
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?
-
Motif Pembunuhan Ayah Kandung di Surabaya Terungkap, Fakta Baru Terkuak
-
Profil Dyan Puspito Rini, Sekretaris Asprov PSSI Jatim yang Baru Saja Tutup Usia
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global