SuaraJatim.id - Terkait video cewek joget-joget saat kendarai motor di jalanan Kota Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan pengendara seharusnya tidak menggunakan ponsel.
"Setiap pengendara harus patuh dan tertib ketika mengemudikan kendaraan. Konsentrasi di jalan dengan tidak menggunakan earphone atau ponsel," ujar Teddy kepada SuaraJatim.id, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan, ketika berkendara sambil menggunakan ponsel bisa berakibat fatal lantaran berisiko kecelakaan. Hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lainnya.
"Itu kan bisa mengganggu konsentrasi, bisa menimbulkan kecelakaan. Kalau kita menemui hal serupa pasti langsung kita tegur. Dan kalau ada pelanggaran lalu lintas ya kita akan berikan tilang," katanya.
Berkendara sambil menggunakan ponsel sendiri telah melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu bagi para pelanggar.
Sebelummya, sebuah video menampilkan seorang perempuan berjoget ketika berkendara motor viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik itu sang perempuan nampak santai melajukan kendaraan dengan satu tangannya sambil tangan kirinya melambai-lambai.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Rina d'Bugis 14 jam lalu. Yang menonton sudah 29.928 dan dibagikan sebanyak 264 kali.
Pantauan di dalam video, selain menampilkan perempuan berjoget juga terdengar suara pengendara lain yang memvideokannya. Ia melontarkan ucapan yang biasa digunakan saat bernyanyi dangdut.
Baca Juga: Video Cewek Joget-Joget Saat Kendarai Motor, Netizen: Kerasukan Demit Lur!
"Wes wayahe-wayahe. Tarik sis, semongkooo, aduh-aduh " teriak pengendara dibelakang yang memvideokannya sembari tertawa cekikikan.
Pengendara yang memvideokan juga sempat mengatakan kalau perempuan tersebut menggunakan handphone untuk mendengarkan musik tanpa memasang earphone atau headset.
"Wonge gak gae headset (orangnya gak pake headset)," ucapnya.
Berdasar plat nomor kendaraan yang digunakan, video ini direkam di salah satu ruas jalanan Kota Surabaya yaitu di kawasan perempatan lampu merah Jalan Merr Surabaya.
Postingan tersebut mendapat banyak komentar tertawa dari berbagai orang dan salah satu akun Noer Yusup terhibur dengan jogetan perempuan tersebut. "Goyang Mangg" tulisnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Video Cewek Joget-Joget Saat Kendarai Motor, Netizen: Kerasukan Demit Lur!
-
Surati Gubernur Khofifah, Risma Izin Cuti Buat Jadi Jurkam Eri-Armuji
-
Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
-
Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
-
Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Surabaya, DKPP Periksa 9 Orang
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
Gak Perlu Isi Saldo! Sekarang QRIS di BRImo Bisa Langsung dari Kartu Kredit BRI
-
2 Pintu Masuk Gunung Bromo Ditutup Total, Ini Alasannya!
-
DPRD Jatim: Masalah di Koridor Baru TransJatim Harus Selesai Sebelum Peresmian
-
DPRD Jatim: PAD Bisa Naik Tanpa Harus Membenani Rakyat
-
DANA KAGET Selasa Siang, Saldo Gratis Masih Ada Rp 169 Ribu Menunggu Diklaim