SuaraJatim.id - Terkait video cewek joget-joget saat kendarai motor di jalanan Kota Surabaya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan pengendara seharusnya tidak menggunakan ponsel.
"Setiap pengendara harus patuh dan tertib ketika mengemudikan kendaraan. Konsentrasi di jalan dengan tidak menggunakan earphone atau ponsel," ujar Teddy kepada SuaraJatim.id, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan, ketika berkendara sambil menggunakan ponsel bisa berakibat fatal lantaran berisiko kecelakaan. Hal tersebut bisa membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lainnya.
"Itu kan bisa mengganggu konsentrasi, bisa menimbulkan kecelakaan. Kalau kita menemui hal serupa pasti langsung kita tegur. Dan kalau ada pelanggaran lalu lintas ya kita akan berikan tilang," katanya.
Berkendara sambil menggunakan ponsel sendiri telah melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 106 yang mewajibkan pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Serta pasal 283 yang mengatur pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 750 ribu bagi para pelanggar.
Sebelummya, sebuah video menampilkan seorang perempuan berjoget ketika berkendara motor viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik itu sang perempuan nampak santai melajukan kendaraan dengan satu tangannya sambil tangan kirinya melambai-lambai.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Rina d'Bugis 14 jam lalu. Yang menonton sudah 29.928 dan dibagikan sebanyak 264 kali.
Pantauan di dalam video, selain menampilkan perempuan berjoget juga terdengar suara pengendara lain yang memvideokannya. Ia melontarkan ucapan yang biasa digunakan saat bernyanyi dangdut.
Baca Juga: Video Cewek Joget-Joget Saat Kendarai Motor, Netizen: Kerasukan Demit Lur!
"Wes wayahe-wayahe. Tarik sis, semongkooo, aduh-aduh " teriak pengendara dibelakang yang memvideokannya sembari tertawa cekikikan.
Pengendara yang memvideokan juga sempat mengatakan kalau perempuan tersebut menggunakan handphone untuk mendengarkan musik tanpa memasang earphone atau headset.
"Wonge gak gae headset (orangnya gak pake headset)," ucapnya.
Berdasar plat nomor kendaraan yang digunakan, video ini direkam di salah satu ruas jalanan Kota Surabaya yaitu di kawasan perempatan lampu merah Jalan Merr Surabaya.
Postingan tersebut mendapat banyak komentar tertawa dari berbagai orang dan salah satu akun Noer Yusup terhibur dengan jogetan perempuan tersebut. "Goyang Mangg" tulisnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Video Cewek Joget-Joget Saat Kendarai Motor, Netizen: Kerasukan Demit Lur!
-
Surati Gubernur Khofifah, Risma Izin Cuti Buat Jadi Jurkam Eri-Armuji
-
Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
-
Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
-
Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Surabaya, DKPP Periksa 9 Orang
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Prabowo Tegaskan NU Pilar Persatuan Indonesia
-
Penyaluran Rumah Subsidi Melonjak, BRI Optimistis Dukung Program Perumahan Nasional
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
5 Fakta Kebun Binatang Surabaya Usai Digeledah Kejati Jatim, Manajemen Pastikan Wisata Normal
-
Kasus Pencabulan Santriwati: Oknum Lora Bangkalan Ditahan Polda Jatim, Korban Dibawa Kabur 19 Hari!