SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengajukan surat izin cuti kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Pengajuan tersebut disampaikan, lantaran Risma akan menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, dengan demikian Risma dapat dipastikan tidak melakukan suatu pelanggaran dalam pengajuan cutinya itu.
Baca Juga: Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Irvan seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).
Secara rinci, Irvan membeberkan jadwal cuti wali kota perempuan pertama di Surabaya mulai 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Kemudian di November tertanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember.
"Di situ dijelaskan berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja."
Irvan mengatakan, jika di akhir pekan Risma boleh saja melakukan kampanye. Namun, berbeda pada hari aktif kerja, dia harus mengajukan cuti.
"Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November."
Baca Juga: Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
Risma telah mengklarifikasi bahwa dirinya patuh pada aturan, sehingga mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.
"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang," jawab Risma.
Ia memastikan pula saat kegiatan kampanye tidak akan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dinasnya seperti yang selama ini dituduhkan ke dirinya.
Berita Terkait
-
Seru! Emil Dardak Ngobrol Bareng Suara.com, Bahas Pilkada hingga Program Unggulan
-
Elektabilitas Unggul Jauh dari Pesaingnya, Pengamat Ingatkan Ini untuk Pasangan Khofifah-Emil
-
Elektabilitas Khofifah-Emil Dardak Sulit Dikejar di Pilkada Jatim, Angka Aman Tapi Tetap Harus Diwaspadai
-
3 Srikandi Bersaing di Pilkada Jatim 2024: Siapa Bakal Jadi Pemenang?
-
'Fufufafa' Menggema di Pilkada Jatim, Reaksi Khofifah Disorot: Kayak Malu
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir