SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengajukan surat izin cuti kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Pengajuan tersebut disampaikan, lantaran Risma akan menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya.
Surat permohonan izin cuti bernomor 850/9197/436.8.5/2020, tertanggal 13 Oktober 2020 telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.
Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, dengan demikian Risma dapat dipastikan tidak melakukan suatu pelanggaran dalam pengajuan cutinya itu.
Baca Juga: Jawaban Risma Disebut Tak Netral dan Halalkan Segala Cara Menangkan Jagonya
"Prosedurnya sesuai aturan, Bu Risma mendapatkan surat penugasan dari partai lalu beliau mengajukan surat ke Gubernur Jatim," kata Irvan seperti dilansir Suaraindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Kamis (22/10/2020).
Secara rinci, Irvan membeberkan jadwal cuti wali kota perempuan pertama di Surabaya mulai 17, 18, 19, 25, 28, 29, 31 Oktober. Kemudian di November tertanggal 1, 10, 14, 15, 21, 22, 28, 29 November dan 5 Desember.
"Di situ dijelaskan berdasarkan PP Nomor 32 tahun 2018 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 21 Januari 2020 disampaikan, kalau hari libur itu tidak perlu untuk mengajukan izin cuti kampanye. Sedangkan hari kerja, maka diizinkan dalam satu minggu satu hari kerja."
Irvan mengatakan, jika di akhir pekan Risma boleh saja melakukan kampanye. Namun, berbeda pada hari aktif kerja, dia harus mengajukan cuti.
"Sabtu dan Minggu itu termasuk hari libur kalau di kalender provinsi. Cuti untuk hari biasa tanggal 10 November dan sudah turun dan Bu Gubernur sudah memberikan izin khusus tanggal 10 November."
Baca Juga: Risma Dituduh Salahgunakan Wewenang: Tak Benar, Sudah Izin Gubernur
Risma telah mengklarifikasi bahwa dirinya patuh pada aturan, sehingga mengajukan permohonan cuti untuk kegiatan kampanye.
"Aku izin cuti kampanye tanggal 17 sama 18, sampai nanti masa tenang," jawab Risma.
Ia memastikan pula saat kegiatan kampanye tidak akan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dinasnya seperti yang selama ini dituduhkan ke dirinya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
Tak Pernah Terima Surat, Kuasa Hukum Heran Dahlan Iskan Jadi Tersangka
-
Pembiayaan ESG BBRI Tembus Rp796 Triliun per Triwulan I 2025
-
Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka, Dugaan Kasus Penggelapan?
-
5 Benda Penangkal dan Penghancur Santet Paling Ampuh, Mitos atau Fakta?
-
Harga Seragam Siswa Baru di Sekolah Dikeluhkan, DPRD Jatim Kasih Saran untuk Dinas Pendidikan