SuaraJatim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada dari tim pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar saat dihubungi SuaraJatim.id mengatakan, laporan itu diterima pada Rabu (30/9/2020) sore.
"Iya benar ada Laporan, sore tadi laporannya. Yang melaporkan dari tim advokasi pasangan calon nomor urut 2," katanya.
Agil mengatakan, tim paslon Machfud-Mujiaman melaporkan foto Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdampingan dengan Wali Kota Tri Rismaharini.
Baca Juga: Machfud Pasang Foto Bareng Emil Salam 2 Jari di IG, Begini Respon Bawaslu..
"Intinya mereka melaporkan tidak netral, Bu Rismanya. Atas foto Risma bersama Eri," ujar Agil.
Namun untuk laporan yang diterima saat ini, Bawaslu masih mengkajinya.
"Kami kaji dulu. Akan dipanggil atau tidak nanti berdasarkan hasil kajian," pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Surabaya juga menindaklanjuti laporan panitia pengawas kecamatan (panwascam) mengenai foto Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak yang mengacungkan dua jari.
Agil mengatakan, Bawaslu telah melakukan pemanggilan terhadap Emil. Namun, yang menghadiri panggilan tersebut bukan yang bersankgutan secara langsung melainkan di wakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
"Sudah dilakukan pemanggilan dan dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Hadirnya tadi siang pukul 13.00 WIB," katanya.
Mengenai hasil pertemuan, Agil belum bisa membeberkannya. Sementara ini, pihaknya masih melakukan pengkajian atas keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Emil Dardak mengenai laporan Panwascam tersebut.
"Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran saat ini masih kami kaji untuk laporannya," jelasnya.
Agil menjelaskan, sebenarnya kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye atau menjadi juru kampanye apabila sudah melakukan cuti ke Mendagri.
Sementara kalau tidak mengajukan izin cuti hanya diperbolehkan di hari Minggu. Hal itu tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Lantik Anggota KPID Jatim, Khofifah Ajak Wujudkan Ruang Digital yang Sehat
-
Dahsyatnya Shalawat Jibril: 4 Keutamaannya yang Menggetarkan Hati
-
Tabur Bunga di Selat Bali, Harapan Keluarga Bertarung dengan Kenyataan
-
Belum Kebagian BSU? Cuan Akhir Pekan Tetap Bisa dari Saldo DANA Kaget! Cek 3 Link Ini Sekarang!
-
5 Ciri Pemilik Ajian Pancasona dan Rawarontek, Kebal dan Tembus Dunia Ghaib