SuaraJatim.id - Tensi politik di Kota Surabaya mulai memanas. Baru-baru ini ada yang melaporkan pasangan Machfud-Mujiaman ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Penyebabnya adalah foto yang dipasang Machfud di akun Instagram @cak.machfudarifin. Macfud mengunggah foto bareng dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak yang juga Plt Ketua Demokrat Jawa Timur, Minggu (27/09/2020).
Unggahan foto tersebut disertai caption begini:
"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim."
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu ialah unggahan tersebut.
Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai mengisyaratkan kampanye paslon nomor urut dua. Laporan itu pun masih didalami.
"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Selasa (29/9/2020).
Menurut Aqil, pendalaman menjadi penting mengingat Emil sekarang ini juga menjabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Makanya kami masih menelusuri, kami menerjunkan tim investigasi dan berencana meminta keterangan yang bersangkutan (Emil)," kata Agil.
Walaupun nantinya Emil berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, ternyata dia tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai Wakil Gubernur Jatim. Karena sekarang masuk masa kampanye.
Baca Juga: Dibackup Pemuda Pancasila, Eri - Armuji Siap 'Ditawur' Sembilan Partai
Bawaslu membeberkan saat ini belum ada kepala daerah baik gubernur dan wakilnya maupun wali kota dan wakilnya yang mengajukan cuti.
"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga nggak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," katanya.
Kehadiran Emil tentunya masih bisa diperdebatkan. Selain punya jabatan ketua partai, unggahan diketahui hari Minggu, yakni hari libur kerja. Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 memang pejabat boleh kampanye di hari libur tanpa harus cuti.
Nah, pada UU 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya. "Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres," ungkapnya.
"Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," dia menambahkan.
Dia menyebut berdasarkan UU 10 tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya jika melakukan pelanggaran ada sanksi. "Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," ujarnya.
Berita Terkait
-
Foto Risma Boleh Dipasang di APK, Bawaslu: Melanggar kalau Pakai Baju Dinas
-
Eri-Armuji Dapat Nomor Urut 1, Isyarat Petunjuk Tuhan Lillahita'ala
-
Muncul Dukungan Para Jagal RPH Surabaya ke Mujiaman di Instagram
-
Sudah Main Pingpong, Machfud Yakin Bebas Covid dan Boleh Ikut Tes Kesehatan
-
Dibackup Pemuda Pancasila, Eri - Armuji Siap 'Ditawur' Sembilan Partai
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya