SuaraJatim.id - Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinilai ada yang tidak tepat sesuai proses hukum. Apalagi saat ini Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian.
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan menilai penangkapan dan penetapan sebagai tersangka kliennya tidak sesuai.
"(Penangkapan dan penetapan) ini kami anggap ada sesuatu yang tidak tepat," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).
Menurut Andry, seharusnya sebelum dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka, kliennya harus dipanggil dan diperiksa dahulu sebagai saksi. Bukan secara tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena menurut aturan hukum kan harus ada panggilan saksi dulu. Sekarang peraturan perkap kan seperti itu, ada lidik, ada penyidikan, gelar perkara baru menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Buntut dari penangkapan dan penetap tersangka itu, Andry bersama timnya berencana melakukan upaya hukum, yaitu dengan menempuh praperadilan.
"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gus Nur di tangkap dan dibawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Andry menyebut bahwa tim dari kuasa hukumnya sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap setelah ada laporan bernomor LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020. Dalam laporan disebutkan, Gus Nur diduga melakukan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama yang disiarkan melalui akun YouTube.
Baca Juga: Viral Video Detik-detik Gus Nur Diamankan Polisi di Kediamannya
Ia ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dini hari tadi sekitar pukul 00.18 WIB di rumahnya Desa Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Markas Besar Polri pun langsung menetapkan penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020).
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ditangkap Tengah Malam di Rumah, Gus Nur Ditetapkan Tersangka
-
NU Bukan Padanan Gus Nur: Mudah-mudahan Masih Memberi Ruang Maaf
-
Detail Kasus Gus Nur akan Dirilis Mabes Polri Senin 26 Oktober
-
Usai Gus Nur Ditangkap, Muannas Harap Seorang Pakar Hukum Juga Diproses
-
Gus Nur Ditangkap, Lakpesdam NU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Beragama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah