SuaraJatim.id - Seorang wanita bernama Anggriani Chintami Ayu Lestari (32) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pacar gelapnya yang sudah memiliki istri dan dua anak.
Dikutip dari Beritajatim.com--media jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020), aksi penganiayaan itu terjadi seusai korban membanting ponsel sang pacar. Korban nekat merusak ponsel tersebut karena tak terima ucapan pelaku karena dibanding-bandingkan dengan wanita simpanan lain.
Wanita yang berkulit kuning dengan rambut bergelombang ini merupakan warga Banjar, Kalimantan Selatan.
Kepada jurnalis, pelaku dan korban memberikan penjelasan terkait hubungan mereka dan penyebab perlakuan kasarnya. Ayu menjelaskan bahwa gegara dibandingkan dengan wanita simpanan lain ia marah membanting ponsel pacar gelapnya.
“Nah usai saya banting ponsel, kita terjadi cekcok dan dia (pelaku) mendorong dan memukul beberapa kali ke wajah saya. Sebelumnya juga saya sering diintimidasi tapi belum pernah melakukan tindakan kasar,” ucapnya.
Sementara menurut pengakuan pelaku, saat sampai di Apartemen Royal Citylotl, Sumur Welut, Lakarsantri, dirinya mengaku kehilangan ponsel.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ponsel ditemukan dan diduga disimpan pacarnya. Karena ponselnya dibanting, pelaku akhirnya marah dan emosi. Ujungnya, pelaku melakukan kekerasan.
“Awalnya ya karena ponsel dan barang saya hilang. Saat dicari ternyata ketemu di bawah kasur apartemen. Sampai akhirnya ponsel saya rusak dibanting,” ucapnya.
Usai melakukan aksi kekerasan, pelaku diduga hendak mencegah korban keluar kamar apartemennya. Sampai akhirnya korban sempat ditahan dalam kamar. Karena ada teriakan dan laporan, petugas keamanan apartemen pun mendatangi kamar korban.
Baca Juga: Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas
Sampai akhirnya terjadi tindak kekerasan yang juga terekam kamera pengawas apartemen tersebut. Setelah ACL bebas dari kamarnya, dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Petugas yang melakukan pemeriksaan pun langsung mengamankan pelaku dua hari pasca dugaan penganiayaan tersebut.
“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.
Lebih lanjut, perwira melati dua ini menjelaskan, dalam penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Viral Warga Ngamuk di Polsek Cilandak, Hasil BAP Penganiayaan Berubah Jadi Kasus Narkoba
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Gegara Rokok, Bripda TT Tega Aniaya 2 Siswa SPN Hingga Viral, Kapolda NTT Tak Tinggal Diam
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik