Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 25 Oktober 2020 | 11:27 WIB
Anggriani Chintami Ayu Lestari, wanita yang menjadi korban penganiayaan di apartemen. (Beritajatim.com)

“Pelaku kita amankan. Sekarang sudah menjalani pemeriksaan. Soal politik yang menyangkut Calon Walikota Solo semua biar dijelaskan oleh pelaku dan korban. Yang pasti petugas melakukan penyelidikan dan akan bertindak profesional,” jelas Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo.

Lebih lanjut, perwira melati dua ini menjelaskan, dalam penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti. Diantaranya kamera pengawas dan benda penunjang bukti kasus dugaan kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal merampas kemerdekaan orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

“Pasal yang kita sangkakan adalah pasal perampasan kemerdekaan orang dan atau pasal penganiayaan,” tandasnya.

Baca Juga: Kesal Utang Gak Dibayarkan, Kuli Proyek Getok Kepala Teman hingga Tewas

Load More