Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 26 Oktober 2020 | 09:15 WIB
Gus Nur ditangkap di rumahnya (@MurtadhaOne1)

"Kejadian itu kalau tidak salah pada 13 Oktober lalu. Saat Gus Nur orasi di Jakarta, kemudian malamnya diundang podcast oleh Refly Harun," kata dia.

Namun, penangkapan itu menurut Mujiat tidak membuat keluarga kaget. Sebab Gus Nur sudah sering dilaporkan atas tuduhan yang sama.

Mujiat mengakui bahwa penangkapan terhadap ayahnya itu berdasarkan laporan NU, karena dianggap mencemarkan nama baik NU saat menjadi narasumber di channel Youtube milik Refly Harun.

Andry Ermawan, penasihat hukum Sugi Nur mengatakan timnya masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus kliennya.

Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Politikus: Sudah Didasarkan Bukti, Tak Ada Perdebatan

"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu memang banyak pihak melaporkan Sugi Nur ke Polisi. Selain di Jember, Ia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten oleh sejumlah organisasi masyarakat.

Tak tanggung-tanggung ada 5 ormas yang melaporkan. Kelima ormas ini adalah Pagar Nusa, Anshor, Fatayat, Banser, dan Rijalul Anshor. Semua ormas sayap NU.

Gus Nur dilaporkan ke polisi karena pernyataannya tentang Nahdlatul Ulama di Youtube Refly Harun. Gus Nur dilaporkan warga resmi Nahdlatul Ulama (NU) Kota Serang, Provinsi Banten.

Selain polisikan Gus Nur, NU Serang juga mempolisikan pengamat politik Refly Harun. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Ini Detik-detik Gus Nur Dijebloskan ke Dalam Sel Tahanan

Load More