SuaraJatim.id - Sepasang kekasih asal Surabaya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan sama-sama menjadi pemakai narkoba jenis sabu.
Keduanya bernama Pandu Ismoyo (25) dan kekasihnya Gadis (25). Selain menjadi pemakai, keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ada momen romantis ketika polisi menanyai sepasang kekasih ini saat menjalani rilis di Mapolrestabes Surabaya. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat itu menanyakan peran dari tersangka bernama Gadis
"Kamu berperan sebagai apa?," tanya Memo
"Saya melayani pak, membantu. Jadi pemakai juga," jawab Gadis.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu dari Aceh ke Lampung
Di tengah-tengah bertanya, Memo menanyakan mengenai pilihan antara narkoba dengan pacarnya. Kemudian Gadis menyebut pacarnya bernama Pandu tersebut.
"Kamu pilih mana Pandu atau narkoba?," tanya Memo kembali.
"Pilih Pandu Pak," ucapnya sembari menundukkan kepala dan meringis.
Sepasang kekasih ini, kata Memo sudah menjadi incaran polisi sejak lama. Keduanya ditangkap ketika sedang memakai narkoba di sebuah kamar kos di Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, handphone milik Pandu banyak yang menghubungi. Ternyata ia adalah seorang kurir yang berperan penting dalam peredaran narkoba di Surabaya. Sementara Gadis membantu pacarnya dalam pencatatan pengiriman.
"Peran si Pandu ini cukup penting, jadi waktu kami tangkap di kamarnya kami mendapati bahwa handphone miliknya sedang banyak pesanan dari pembeli barang haram ini (sabu)," kata Memo.
Baca Juga: Salut, Satu Keluarga Ini Rutin Bagikan Makanan Gratis untuk Siapapun
Dari penangkapan Pandu, polisi berhasil mengungkap bandar asal Surabaya lainnya bernama Yatiek (35) dengan barang bukti sebesar 1,5 kilogram sabu. Kemudian setelah dikembangkan lagi, terungkap kurir bernama Zakaria (32) yang menjalankan jaringan besar sabu di Jombang dengan barang bukti 7 kilogram sabu.
"Pandu ini kurir ranjau, kemudian kami mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua kurir lainnya. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8,5 kilogram," lanjut Memo.
Keempat orang ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika paling lama ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas