Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:08 WIB
Kantor Pusat BCA di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Anna Suryani dan keluarganya belum bisa dihubungi.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Banknya Masuk Top 10 Strongest Brands, Satpam BCA Jadi Trending Topic

Load More