SuaraJatim.id - Masih ingat kasus Sugianto Warga Gresik yang mencabuli anak gadis hingga tujuh kali di kandang ayam? Saat ini pelakunya sudah diputus oleh hakim.
Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa berhubungan badan dengan gadis yang masih tetangganya itu. Bahkan kabar terakhir, sang gadis sudah melahirkan anak dari hubungan paksa.
Perlu diingat kasus Sugianto sempat menyita perhatian publik. Pasalnya pelaku sempat mendapat bantuan dari anggota DPRD Gresik. Anggota legislatif itu diduga sampai menawari sejumlah uang kepada korban agar mencabut pelaporan.
Namun belakangan diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutus yang bersangkutan tidak menyalahi kode etik.
Baca Juga: Ngamuk! Warga Rusak Rumah Ali Gegara Anaknya Dituduh Cabuli Balita
Nah, saat ini, Sugianto warga Kecamatan Benjeng, harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Lelaki 51 tahun itu diganjar 7 tahun penjara karena menghamili anak di bawah umur.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada hari Senin (26/10/2020) kemarin. Kendati demikian putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Rina Indrajanti, memutus terdakwa dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tahun 2002, tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Yaitu dengan hukuman kurungan selama tujuh tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta.
"Kami putus bersalah karena, terdakwa terbukti telah menodai kesucian gadis hingga hamil," kata hakim Rina saat di dalam majlis sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Istiana masih akan mengkaji lagi. Sebab, putusan hakim tersebut dianggap lebih ringan dari yang dituntut pihaknya. Ia menuntut terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dan subsider 3 bulan.
Baca Juga: Guru Silat di GresikTiba-Tiba Meninggal Saat Latih Pernapasan Muridnya
"Makanya kami memilih pikir-pikir. Hasil sidang akan kami sampaikan ke pimpinan," ungkap Nurul dihubungi melalui selulernya, Selasa (27/10/2020).
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
-
Babak Baru Kasus Anak Rafael Alun, Mario Dandy Hari Ini Diadili PN Jaksel Gegara Cabuli Mantan Pacar
-
Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi Saat Ngumpet di Plafon Rumah, Jadi Tersangka Pencabulan Santri
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?