Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:15 WIB
Sugi Nur alias Gus Nur saat dijebloskan ke tahanan (Foto: Facebook)

SuaraJatim.id - Alasan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sering bicara pedas yang kemudian memicu kontroversi dan konsekuensi hukum tentang organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) itu karena peduli.

Hal ini disampaikan mantan penjual obat yang kemudian dipanggil Gus dan Ustaz itu kepada polisi saat menjalani pemeriksaan terkait kasus penghinaan terhadap NU.

Seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, motif Sugi Nur karena kepeduliannya kepada NU.

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari suara.com, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi

Awi menjelaskan, menurut tersangka Sugi Nur, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu. Oleh sebab itu Ia seringkali mengkritik organisasi Islam terbesar di Indonesia itu dalam beberapa tahun ini.

"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Sugi sebagaimana dilansir Antara.

Selain memeriksa Sugi sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Motif Pernyataan Gus Nur Singgung NU, Polisi: Katanya karena Peduli

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Load More