Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 02 November 2020 | 08:48 WIB
Ribuan buruh dari berbagai elemen mulai merangsek masuk ke tengah Kota Surabaya, Kamis (08/10/2020).

SuaraJatim.id - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi, mengatakan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik sesuai harapan buruh sangat realistis. Mengingat situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Untuk itu, bapak ibu sekalian maka SPSI Jatim, bersama-sama dewan pengupah Jatim mengambil langkah tegas dan jelas bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan. Untuk itu, bersama gubernur, kami hampir dua Minggu membicarakan UMP ini," ujarnya di Malang, Minggu (01/10/2020).

Ahmad Fauzi pun mengimbau, meskipun besaran UMP tidak sesuai yang diharapkan para buruh, Ia meminta agar seluruh pekerja di Jawa Timur legowo dengan besaran yang sudah disepakati itu.

"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil," ujarnya.

Baca Juga: UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu

"Sekali lagi, dengan mengucap Alhamdulillah, SPSI Jatim syukuri yang telah dinaikkan oleh gubernur, nilainya menurut kita sudah cukup fantastis, tapi saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha masih tetap bisa kita selamatkan," katanya

Pernyataan Ketua SPSI Jatim ini agaknya berbeda dengan rilis yang disebar oleh Sekretaris Jenderal SPSI Jatim Jazuli. Setelah penetapan UMP digedok sebesar Rp. 1.868.777,08, KSPI Jatim justru akan menggelar aksi dan menggugat pemerintah provinsi.

"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun kenyataannya SK UMP Jatim Tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur," seperti yang dikutip melalui siaran pers yang disebar oleh Jazuli di hari yang sama.

Menurut mereka, UMP yang diputuskan oleh Khofifah sangat kecil, jauh di bawah UMK terendah di Jatim, yakni Kabupaten Magetan.

"Karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta, seharusnya nilai UMP Jatim Tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020," ujarnya.

Baca Juga: Buruh di Sulsel Minta Kenaikan UMP 5 Persen, Pengusaha Menolak

Mereka juga mempertanyakan alasan kenaikan UMP hanya sebesar Rp 100 ribu atau setara 5,6 persen. Menurut Jazuli, jika ini diterapkan, maka disparitas upah minimum kabupaten dan kota di Jatim akan tetap tinggi.

Misalnya antara upah minimum kota tertinggi Kota Surabaya, dibandingkan dengan upah minimum kota terendah Kabupaten Magetan akan tetap tinggi. Jika UMP 2021 diberlakukan, maka selisih UMK di dua kota tersebut 120 persen atau Rp 2.416.381,86, lebih tinggi selisihnya dibanding 2020 Rp. 2.287.157,46.

Selain itu, saat ini KSPI Jatim masih mempelajari lebih lanjut, soal niat dari Khofifah sendiri. Bahkan mereka akan menggugat secara hukum soal keputusan dari orang nomor wahid di Jatim ini.

"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021," katanya menegaskan.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More