SuaraJatim.id - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi, mengatakan keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik sesuai harapan buruh sangat realistis. Mengingat situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.
"Untuk itu, bapak ibu sekalian maka SPSI Jatim, bersama-sama dewan pengupah Jatim mengambil langkah tegas dan jelas bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional, tetapi harus meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industri harus tetap jalan. Untuk itu, bersama gubernur, kami hampir dua Minggu membicarakan UMP ini," ujarnya di Malang, Minggu (01/10/2020).
Ahmad Fauzi pun mengimbau, meskipun besaran UMP tidak sesuai yang diharapkan para buruh, Ia meminta agar seluruh pekerja di Jawa Timur legowo dengan besaran yang sudah disepakati itu.
"Kepada seluruh serikat pekerja, tokoh buruh, ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil," ujarnya.
"Sekali lagi, dengan mengucap Alhamdulillah, SPSI Jatim syukuri yang telah dinaikkan oleh gubernur, nilainya menurut kita sudah cukup fantastis, tapi saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha masih tetap bisa kita selamatkan," katanya
Pernyataan Ketua SPSI Jatim ini agaknya berbeda dengan rilis yang disebar oleh Sekretaris Jenderal SPSI Jatim Jazuli. Setelah penetapan UMP digedok sebesar Rp. 1.868.777,08, KSPI Jatim justru akan menggelar aksi dan menggugat pemerintah provinsi.
"Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun kenyataannya SK UMP Jatim Tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa Timur," seperti yang dikutip melalui siaran pers yang disebar oleh Jazuli di hari yang sama.
Menurut mereka, UMP yang diputuskan oleh Khofifah sangat kecil, jauh di bawah UMK terendah di Jatim, yakni Kabupaten Magetan.
"Karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta, seharusnya nilai UMP Jatim Tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu
Mereka juga mempertanyakan alasan kenaikan UMP hanya sebesar Rp 100 ribu atau setara 5,6 persen. Menurut Jazuli, jika ini diterapkan, maka disparitas upah minimum kabupaten dan kota di Jatim akan tetap tinggi.
Misalnya antara upah minimum kota tertinggi Kota Surabaya, dibandingkan dengan upah minimum kota terendah Kabupaten Magetan akan tetap tinggi. Jika UMP 2021 diberlakukan, maka selisih UMK di dua kota tersebut 120 persen atau Rp 2.416.381,86, lebih tinggi selisihnya dibanding 2020 Rp. 2.287.157,46.
Selain itu, saat ini KSPI Jatim masih mempelajari lebih lanjut, soal niat dari Khofifah sendiri. Bahkan mereka akan menggugat secara hukum soal keputusan dari orang nomor wahid di Jatim ini.
"Saat ini kami lagi mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat kami berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021," katanya menegaskan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
UMP Jatim Naik Tipis Rp 100 Ribu, Padahal Buruh Minta Rp 600 Ribu
-
Buruh di Sulsel Minta Kenaikan UMP 5 Persen, Pengusaha Menolak
-
Tok! Upah Minimum Jawa Barat Tidak Naik, Kadisnaker: Seharusnya Turun
-
Tanggapi Naiknya UMP DIY 2021, Aliansi BURJO: Pemda Tak Berpihak ke Pekerja
-
Naik 3,54 Persen, UMP DIY 2021 Tambah Rp60.392 dari Tahun Sebelumnya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Empat Residivis Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Jatim, 13 Motor Jadi Sasaran
-
Pilu! Korban KM Virgo Transport 8 Dimakamkan di Madiun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
-
Endang Tirtana Soroti Tantangan Generasi Muda di Tengah Perkembangan AI
-
Diumumkan Meninggal Lewat Pengeras Suara Masjid, Pria di Sampang Tiba-tiba Pulang Segar Bugar
-
Dentuman Semeru Menggelegar Senin Malam Terekam CCTV, Petugas Ungkap Fakta di Baliknya