SuaraJatim.id - Hakim pada Pengadilan Militer II-8 menilai Serma T, anggota TNI AD yang berulang kali bersetubuh dengan teman kencan prianya itu susah disembuhkan.
Selain itu, Hakim juga menganggap seks menyimpang yang dilakukan Serma T itu tak ubahnya penyakit yang sulit disembuhkan. Apalagi itu dilakukan oleh seorang prajurit dengan cara berulang-ulang.
Kasus ini sendiri terungkap saat dia merekam adegan tak senonoh antara dirinya dengan teman kencan priannya yang juga seorang anggota TNI. Hubungan sesama jenis ini direkam dengan kamera pribadinya.
Oleh sebab itu ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Terkuak! Oknum TNI LGBT Bersetubuh di Cijantung, Mess hingga Pondok Labu
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis dalam lanjutan sidang pembacaan vonis Serma T, Senin (09/11/2020).
Oleh sebab itu, dengan petimbangan tersebut Hakim memvonisnya dengan penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
Kronologi kasus
Kasus bermula saat Serma T melakukan hubungan sesama jenis di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Selanjutnya, dia kembali melakukan hal serupa di sebuah mess di Kepulauan Riau pada Januari 2019.
Baca Juga: Dipecat! Oknum TNI Serma T Berkali-kali Bersetubuh dengan Laki-laki
Kegiatan tersebut dilakukan berulang-ulang pada April 2019 dan Juni 2019. Hubungan sesama jenis itu dilakukan di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, tepatnya pada April 2019 dan Juni 2019, Serma T merekam aktivitas hubungan seksual dengan Letda Laut (KH) dr. A. Tak hanya itu, Serma T mengambil gambar menggunakan ponsel genggam saat berhubungan.
Dengan demikian, Serma T dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal yang kemudian membuat Serma T harus mendekam di penjara lantaran dia melanggar UU ITE. Pasalnya, perbuatan Serma T selaku terdakwa bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma agama, susila, dan kepatutan.
Tak hanya itu, perbuatan Serma T sangat berdampak buruk bagi kesatuan. Hakim menilai, perbuatan Serma T merupakan penyakit yang sulit untuk disembuhkan -- terlebih hal itu dilakukan oleh seorang prajurit.
"Keadaan-keadaan yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan," beber majelis.
Berita Terkait
-
Ditangkap usai Video Mesumnya Viral, 2 Remaja Adegan Ciuman Sesama Jenis Ternyata Masih Pelajar
-
Cek Fakta: Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia untuk Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Benarkah?
-
Pernikahan Sesama Jenis di Thailand: Kisah Mereka yang Ingin Bahagia Sesuai Cara Sendiri
-
Kehilangan Status Sebagai Pastur, Mantan Petinggi Gereja Gugat Aplikasi Kencan
-
Parlemen Thailand Setujui Pernikahan Sesama Jenis Dilegalkan
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Cawagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal
-
Terkuak Pemicu Pembacokan Sampang, Polda Jatim Beberkan Motif Sebenarnya
-
Dok! APBD Jatim 2025 Disahkan, Intip Rinciannya
-
Pengamat: Ketokohan Khofifah-Emil Ternyata Jadi Magnet Pemilih Mataraman
-
Cawagub Lukman Ingin Merevolusi Transportasi dengan Membangun KRL ke Bandara