SuaraJatim.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya di salah satu bangunan cagar budaya di pusat Kota Surabaya, tanpa izin.
Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti di Surabaya, Rabu (11/11/2020), mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.
"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti sebagaimana dilansir Antara.
Hasti mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur. Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.
"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan pemasangan spanduk ataupun yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB. "Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Baca Juga: Alasan Seno Dukung Machfud Untuk Kritik Risma: Bu Risma Tak Lihat Sejarah!
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 02 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Nasdem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Alasan Seno Dukung Machfud Untuk Kritik Risma: Bu Risma Tak Lihat Sejarah!
-
Datangi Demonstran Omnibus Law, Risma: Aku Wes Berjuang, Takono Pemimpinmu!
-
Mantan Antlet Sepeda, Kakek Tarwi Gowes Surabaya-Jakarta di Usia Sepuh
-
Monyet Masuk SMPN 4 Surabaya, Sempat Duduki Ruang Guru
-
Seno, Putra Tokoh PDIP Soetjipto Membelot: Saya Sekeluarga Dukung Machfud
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian
-
Kabel Tembaga Ngumpet di Jok Vario, Aksi Dua Pekerja di Gresik Berakhir di Tangan Polisi
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta