Muhammad Taufiq
Rabu, 11 November 2020 | 17:41 WIB
Takut Anak Berzina, Permohonan Dispensasi Nikah di Lamongan Melonjak Tinggi

SuaraJatim.id - Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menyebutkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu. Seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.

"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan," kata Sofwan, Rabu (11/11/2020).

Menurut Sofwan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.

"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," tuturnya.

Lalu apa yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah? Sofwan mengungkapkan bahwa rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.

"Orang tuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.

Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.

"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun," katanya.

Baca Juga: Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan

"Kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak. Sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, mereka bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi," ucap Sofwan.

Load More