SuaraJatim.id - Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menyebutkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu. Seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.
"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan," kata Sofwan, Rabu (11/11/2020).
Menurut Sofwan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.
"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," tuturnya.
Lalu apa yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah? Sofwan mengungkapkan bahwa rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.
"Orang tuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.
Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.
"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun," katanya.
Baca Juga: Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
"Kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak. Sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, mereka bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi," ucap Sofwan.
Berita Terkait
-
Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
-
Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan, Positif Corona
-
Positif Corona, Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan
-
Viral Cewek Tegar Datang ke Nikahan Mantan, Publik: Nikah Sama Aku Yuk Mbak
-
Momen Haru Pernikahan Sejoli Tahanan Kasus Narkoba di Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?