SuaraJatim.id - Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menyebutkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu. Seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.
"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan," kata Sofwan, Rabu (11/11/2020).
Menurut Sofwan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.
"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," tuturnya.
Lalu apa yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah? Sofwan mengungkapkan bahwa rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.
"Orang tuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.
Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.
"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun," katanya.
Baca Juga: Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
"Kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak. Sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, mereka bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi," ucap Sofwan.
Berita Terkait
-
Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
-
Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan, Positif Corona
-
Positif Corona, Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan
-
Viral Cewek Tegar Datang ke Nikahan Mantan, Publik: Nikah Sama Aku Yuk Mbak
-
Momen Haru Pernikahan Sejoli Tahanan Kasus Narkoba di Penjara
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan