SuaraJatim.id - Tahun ini jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lamongan mengalami lonjakan 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Humas PA Lamongan, Ahmad Sofwan menyebutkan, lonjakan pengajuan dispensasi nikah mencapai lima kali lipat dari tahun lalu. Seperti dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring suara.com.
"Dispensasi (nikah) lonjakannya sekitar 5 kali lipat. Tahun lalu sekitar 3 sampai 5 dalam satu bulan, sedangkan tahun 2020 ini satu bulan ada yang 12, ada yang 15, bahkan ada yang 35, kalau rata-rata sekitar 25 sampai 30 permohonan dalam sebulan," kata Sofwan, Rabu (11/11/2020).
Menurut Sofwan, meningkatnya permohonan dispensasi nikah terjadi mulai sekitar bulan Maret. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan batas usia pernikahan pada UU Perkawinan yang telah disahkan pada Oktober 2019.
"Jadi pada UU Perkawinan ada perubahan batasan umur, yang dulunya calon istri itu cukup 16 tahun, sekarang menjadi 19, sama dengan calon suami yang sejak dulu 19 tahun," tuturnya.
Lalu apa yang menjadi penyebab tingginya permohonan dispensasi nikah? Sofwan mengungkapkan bahwa rata-rata alasan mengajukan dispensasi nikah adalah untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, karena telah terjalin hubungan yang sangat dekat.
"Orang tuanya itu khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yang dilarang oleh agama, yaitu bersentuhan yang bukan muhrimnya atau bahkan melakukan yang paling ditakutkan yaitu zina. Sehingga para orang tua lari ke PA Lamongan, yaitu minta penetapan dispensasi kawin," ucap Sofwan.
Lebih lanjut Sofwan menjelaskan, permohonan dispensasi nikah akan dikabulkan PA Lamongan setelah dipertimbangkan antara manfaat dan mudharatnya.
"Memang kalau ditinjau dari kesiapan biologis dan sebagainya ya memang belum siap. Tapi Hakim menilainya adalah antara manfaat dan mudharatnya, jadi kalau tidak dikabulkan, orang yang sekian lama akrabnya sudah bergandengan ke mana-mana, ada yang sudah 6 bulan, 1 bahkan bertahun-tahun," katanya.
Baca Juga: Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
"Kalau tidak dikabulkan hanya akan menimbulkan mudharat atau nilai negatifnya lebih banyak. Sedangkan ketika dikabulkan akan lebih banyak manfaatnya, mereka bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan yang resmi," ucap Sofwan.
Berita Terkait
-
Unik, Ini Mahar Pernikahan Jenita Janet dan Danu Sofwan
-
Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan, Positif Corona
-
Positif Corona, Pengantin Baru dan Orangtuanya Meninggal Usai Hajatan
-
Viral Cewek Tegar Datang ke Nikahan Mantan, Publik: Nikah Sama Aku Yuk Mbak
-
Momen Haru Pernikahan Sejoli Tahanan Kasus Narkoba di Penjara
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Bikin Panik! Pria Tiba-tiba Terjun ke Semak Sungai di Situbondo Saat Dibonceng Ayah
-
Perempuan Muda Asal Jombang Tewas Terlindas Truk Akibat Motor Oleng
-
Gubernur Khofifah Sambut Bhikkhu Walk for Peace 2026 di Grahadi
-
Tragedi di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya: WNA India Nekat Gantung Diri 3 Hari Jelang Deportasi
-
Tiga Sahabat Tewas Terpental Dihantam Fuso di Jombang, Sopir Truk Melarikan diri