SuaraJatim.id - Hasil tes kejiwaan dua remaja asal Bunga, Gresik, berinisial MSK (16) dan SNI (15) yang tega membunuh kawannya menunjukkan tidak ada gangguan mental. Artinya keduanya tidak gila, alias sehat dan waras.
Kuasa hukum pelaku Sulthon Sulaiman mengatakan, hasil tes psikiater kliennya di luar nalar, bahkan bagi orang yang sudah dewasa sekalipun. Sebab, kedua pelaku yang tega menghabisi nyawa AAH itu tidak mengalami gangguan kejiwaan alias normal.
“Klien kami dinyatakan normal bahkan saat rekonstruksi kejadian tidak merasa canggung. Padahal, korban yang dibunuh disiksa lalu ditenggelamkan ke bekas galian,” katanya, dikutip dari beritajatim.com, jejaring suara.com, Rabu (11/11/2020).
Sulthon menambahkan, saat peristiwa terjadi, mereka tidak mendapat tekanan atau paksaan untuk menghabisi korban.
“Melakukan dengan kesadaran penuh, tanpa pengaruh apapun. Baik itu perintah orang, pengaruh obat atau hal lainnya,” katanya.
Hal yang paling mendasari kedua pelaku yakni dendam pribadi terhadap korban. “Mengaku sumpek dengan perbuatan korban semasa hidup,” papar Sulthon.
Dari serangkain hasil pemeriksaan tersebut, Sulthon mengaku tidak memiliki banyak pertimbangan lain untuk melakukan upaya hukum terhadap kliennya.
“Faktor usia mereka tentu secara otomatis meringankan hukuman. Setidaknya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal penjara 15 tahun,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengupayakan kepada tersangka untuk mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.
Baca Juga: Terkuak! Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan di Batang, Cemburu Sama Mantan
“Pendampingan tentu tetap dilakukan, termasuk menjamin hak pendidikan dan pembinaan ketika sudah diputus oleh pengadilan,” jelasnya.
“Karena sejatinya mereka masih memiliki masa depan untuk memeprbaiki dan menebus semua kesalahannya,” tegas Sulthon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa pihaknya masih menyempurnakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan kepihak Kejaksaan.
“Berkasnya masih dalam proses, segera kami limpahkan ke pihak kejaksaan agar proses hukum terus berlanjut,” katanya.
Berita Terkait
-
Terkuak! Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan di Batang, Cemburu Sama Mantan
-
Emak-Emak Tabrak Orang Sampai Mati Dituntut Setahun Penjara, Vonis 52 Hari
-
Termotivasi Jual Organ, Seorang Ibu di Las Vegas Tega Bunuh Dua Anaknya
-
Eko Dibunuh Jayus dan Furqon, Dendam Dibohongi Setelah Puas Dipegang-pegang
-
Terungkap! Pria Situbondo Ditusuk-Tusuk Sebab Ogah Bayar Layanan Gay
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Lautan Manusia di Cemoro Sewu: Ritual Malam 1 Suro di Puncak Gunung Lawu
-
Pemprov Jatim Tegaskan Pembagian Kupon Jalan Sehat Telah Sesuai Prosedur Panitia
-
BRI Siapkan Reward Emas untuk BRILink Agen dengan Target 10-50 Nasabah
-
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antarkan Siswa Boarding School Masuk Perguruan Tinggi
-
Pendaftar Sekolah Rakyat di Sampang Membludak, Panitia Utamakan Kelompok Ini