SuaraJatim.id - Amining (36), perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, karena menabrak orang sampai mati.
Padahal, dalam sidang kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Ferry Harry.
Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Rabu (11/11/2020).
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaiab dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .
Diketahui, terdakwa mengendarai motor vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
Baca Juga: Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari
Berita Terkait
-
Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari
-
2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
-
Ngeri! Jatuh Dibonceng Suami, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Gandeng
-
Truk Pengangkut Mie Instan Nyemplung ke Jurang, Sopir Tewas
-
Brukkk! 2 Pemotor Tewas di Jalur Ciawi-Sukabumi, Masuk Kolong Truk
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
BRI dan UMKM Desa Wujudkan Ekonomi Inklusif Lewat Desa BRILiaN
-
Ramalan Master Ong: 8 Shio Ini Bakal Banjir Cuan Mendadak di Akhir Tahun 2025, Kamu Termasuk?
-
Peluang Cuan Rp259 Ribu! Ini Dia 4 Link DANA Kaget Terbaru, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Saldo Gratis DANA KAGET Rp 315 Ribu Siap Ditransfer ke Nomor Kamu Sekarang
-
Nekat ke Bali Tanpa Bekal Cukup, 4 Remaja Asal Pasuruan Numpang Truk dan Pakai Nama Samaran