
SuaraJatim.id - Amining (36), perempuan asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, divonis hukuman penjara 1 bulan 22 hari atau 52 hari oleh Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, karena menabrak orang sampai mati.
Padahal, dalam sidang kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Artinya, Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Eddy tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU Ferry Harry.
Padahal, terdakwa dianggap lalai dalam berkendara dan telah menyebabkan seorang meninggal dunia. Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Rabu (11/11/2020).
Baca Juga: Picu Lakalantas Tewaskan 1 Orang, Wanita Asal Gresik Cuma Divonis 52 Hari
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaiab dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ungkapnya.
Atas putusan tersebut, JPU Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim terlalu ringan. "Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," imbuhnya .
Diketahui, terdakwa mengendarai motor vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidag Indrawati. Karena lalai tidak menyalakan sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
Baca Juga: 2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Tautan Kompensasi Rp1,5 Juta Bagi Korban "Blending" BBM
-
Sudah Tahu? Ini Prosedur yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Kecelakaan
-
Kecelakaan Maut di Palabuhanratu Sebabkan Satu Keluarga Tewas, Polisi Amankan Sopir Truk
-
Detik-Detik Truk Aqua Hantam Antrean di Tol Ciawi, Rem Blong Jadi Biang Kerok
-
DPR Usul Moge Boleh Masuk Tol, Pendapatan Negara Naik atau Malah Kecelakaan Meningkat?
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
Dosen Institut STTS Bikin Jutaan Cerita Humor Pakai AI Cuma dalam 3 Bulan
-
Truk TNI Muat Amunisi Terbakar di Tol Gempol, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru, Banjir Rejeki di Hari Selasa
-
Dongkrak Ekonomi Kerakyatan, BRI Geber Kredit Mikro
-
Heboh Pria Bersimbah Darah di Halaman Rumah Sakit Ketapang Sampang, Polisi Buka Suara