SuaraJatim.id - Vonis mengejutkan diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang memutus ringan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Adalah terdakwa Amining, perempuan 36 tahun asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik. Vonis hakim yang ia terima terbilang ringan yakni 1 hulan 22 hari atau 52 hari. Padahal, oleh jaksa penuntut umum, perempuan itu dituntut satu tahun penjara.
Amining harus duduk di kursi pesakitan PN Gresik berawal dari kelalaiannya saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga satu orang meninggal dunia.
Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata hakim Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (11/11/2020).
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ucap hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim dinilai terlalu ringan.
"Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," ujar Ferry.
Baca Juga: 2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidah Indrawati.
Karena lalai tidak menyalakan lampu sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
-
Bu RT Tewas Mengapung di Sungai, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ngeri! Jatuh Dibonceng Suami, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Gandeng
-
Truk Pengangkut Mie Instan Nyemplung ke Jurang, Sopir Tewas
-
Brukkk! 2 Pemotor Tewas di Jalur Ciawi-Sukabumi, Masuk Kolong Truk
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Laut Madura Lagi Nggak Bersahabat, Penyeberangan dari Pelabuhan Jangkar Resmi Disetop Sementara
-
Misteri Bau Menyengat di Gunung Kendil: Akhir Pilu Pencarian Munajat di Dasar Jurang 12 Meter
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar