Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 12 November 2020 | 08:53 WIB
Ilustrasi persidangan. (Antara)

SuaraJatim.id - Vonis mengejutkan diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang memutus ringan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Adalah terdakwa Amining, perempuan 36 tahun asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik. Vonis hakim yang ia terima terbilang ringan yakni 1 hulan 22 hari atau 52 hari. Padahal, oleh jaksa penuntut umum, perempuan itu dituntut satu tahun penjara.

Amining harus duduk di kursi pesakitan PN Gresik berawal dari kelalaiannya saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga satu orang meninggal dunia.

Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga: 2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya

"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata hakim Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (11/11/2020).

Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaian dengan keluarga korban.

"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ucap hakim.

Atas putusan tersebut, jaksa Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim dinilai terlalu ringan.

"Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," ujar Ferry.

Baca Juga: Bu RT Tewas Mengapung di Sungai, Penyebabnya Masih Misteri

Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidah Indrawati.

Karena lalai tidak menyalakan lampu sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.

Load More