SuaraJatim.id - Vonis mengejutkan diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang memutus ringan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
Adalah terdakwa Amining, perempuan 36 tahun asal Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Gresik. Vonis hakim yang ia terima terbilang ringan yakni 1 hulan 22 hari atau 52 hari. Padahal, oleh jaksa penuntut umum, perempuan itu dituntut satu tahun penjara.
Amining harus duduk di kursi pesakitan PN Gresik berawal dari kelalaiannya saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga satu orang meninggal dunia.
Terdakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 bulan dan 22 hari," kata hakim Eddy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Gresik, sebagaimana dilansir Suaraindonesia.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (11/11/2020).
Hukuman ringan itu atas beberapa pertimbangan hakim. Yakni, terdakwa mengakui kesalahannya, menyantuni keluarga korban dan ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Yang memberatkan karena tardakwa lalai mengendarai motor sehingga menyebabkan orang meninggal dunia," ucap hakim.
Atas putusan tersebut, jaksa Ferry Harry akan melakukan upaya banding. Karena putusan hakim dinilai terlalu ringan.
"Agar perkara ini diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi," ujar Ferry.
Baca Juga: 2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
Diketahui, terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario nopol N 3727 YE dengan membonceng korban Musidah Indrawati.
Karena lalai tidak menyalakan lampu sein kiri saat berhenti sehingga ditabrak oleh Andra, pengendara motor beat. Akibatnya korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
2 Remaja Pembunuh Kawannya di Eks Galian Bukit Jamur Gresik Dites Jiwanya
-
Bu RT Tewas Mengapung di Sungai, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ngeri! Jatuh Dibonceng Suami, Ibu dan Anak Tewas Terlindas Truk Gandeng
-
Truk Pengangkut Mie Instan Nyemplung ke Jurang, Sopir Tewas
-
Brukkk! 2 Pemotor Tewas di Jalur Ciawi-Sukabumi, Masuk Kolong Truk
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar Tembus Rp18 Ribu: Harga Besi Mendidih, Pengusaha Konstruksi di Lamongan Mulai Putar Otak
-
Nyawa Gadis 19 Tahun di Ujung Tanduk, Skandal Aborsi Melibatkan 3 Nakes Guncang Bojonegoro
-
Terdesak Ekonomi, Nakes di Probolinggo Karang Cerita Begal Demi Tutupi Jual Motor Ayah
-
Skandal Pasien Hantu di Jember: Kejari Sita HP Para Direktur RS, Bongkar Mafia Klaim JKN
-
Jembatan Gondang Ditutup: Rute Bus Tulungagung-Trenggalek Lebih Jauh, Harga Tiket Naik?