Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 12 November 2020 | 19:05 WIB
Tersangka kakek cabul gemar remas pantat bocah SD di Surabaya (Suara.com/Arry Saputra)

"Kejadian tersebut turut pula disaksikan oleh ibu korban yang kebetulan berada di depan rumah dan melihat langsung saat tersangka melakukan aksinya," bebernya.

Orang tua korban yang tahu kejadian itu, langsung menghampiri pelaku dan memarahinya. Namun, ia malah melarikan diri dengan sepeda anginnya. Orang tua korban pun akhirnya langsung melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Sementara itu, menurut keterangan Samsudin, dia sudah melakukannya dalam kurun waktu dua bulan. Yakni pada September-Oktober 2020 sampai aksinya dipergoki orang tua korban.

"Dari pertengahan September 2020 dan Minggu 11 Oktober 2020," akunya.

Baca Juga: Bawaslu Akan Tertibkan APK Machfud-Mujiaman di Bagunan Cagar Budaya

Akibat perbuatannya, Samsudin dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Juncto Pasall 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Kontributor : Arry Saputra

Load More