SuaraJatim.id - Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Nomor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) yang menjadi bahan pergunjingan karena terpasang di Bangunan Cagar Budaya akan ditertibkan.
Di dalam SKPU, tertuliskan bahwa sebanyak 124 jalan di Surabaya tidak diperkenankan memasang APK, salah satunya Jalan Tunjungan Surabaya serta akses tol.
"Untuk masalah Alat Peraga Kampanye (APK), itu kan sudah diatur keputusan KPU nomor 6 tahun 2020, disitu terdapat 124 jalan yang tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye," ujar Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar pada SuaraJatim.id, Kamis (12/11/2020).
"Jadi ada jalan-jalannya, seperti jalan Tunjungan salah satunya yang kebetulan tadi ditanyakan. Salah satu jalan yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Membelot, Giliran 14 Pengurus DPC NasDem Surabaya Dukung Eri Cahyadi
Mengetahui adanya alat peraga kampanye yang terpasang di Jalan Tunjungan Surabaya, Bawaslu Kota Surabaya akan segera menertibkan.
"Terkait beberapa peraga kampanye yang dipasang di situ, dalam waktu dekat ini Bawaslu Surabaya akan segera melakukan penertiban," ter
Saat ini, Bawaslu sudah melakukan inventarisir, terhadap APK yang menyalahi aturan, terutama penempatan APK tersebut.
"Lebih tepatnya dalam minggu ini akan ditertibkan, ini kan masih kita inventarisir, secepatnya akan kita lakukan penertiban," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh Paslon MAJU di salah satu bangunan cagar budaya di Jalan Tunjungan Surabaya tanpa izin.
Baca Juga: Waduh! Ada Poster Besar Cawalkot Surabaya Nempel di Bangunan Cagar Budaya
Sekedar untuk diketahui, Pilwalkot Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 01 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
Terkini
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya