SuaraJatim.id - Seorang mucikari berinisial MY diamankan Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi bersama seorang perantara berinisial D serta pengguna berinisial SW.
MY terlibat perdagangan anak perempuan di bawah umur. Adapun korban tersebut menimpa AB (14 tahun) dan BC (15 tahun). Dua anak ini dijual di kawasan lokalisasi wilayah Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin melalui Kasat Reskrim AKP M. Solikin Fery mengatakan, dari kejadian ini pihaknya telah menangkap 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ditangkap oleh kepolisian pada Rabu (11/11/2020) malam. Diantara ketiga tersangka ini berinisial MY (sebagai mucikari), SW (sebagai pengguna) dan satu orang lagi berinisial D yang masih anak dibawah umur (sebagai perantara).
"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan dimintai keterangan di kepolisian," jelas AKP Solikin saat dikonfirmasi di Mapolresta setempat, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring suara.com, Kamis (12/11/2020).
Pihaknya masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini dan akan dilakukan pengembangan lebih jauh.
Sementara Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Korda Banyuwangi sangat mengapresiasi langkah Polresta. Karena dalam hitungan hari laporan dari TRC PPA telah dituntaskan.
"Harapan saya ke depan dan seterusnya kemitraan ini tetap selalu terjaga dan berkesinambungan. TRC PPA tidak akan beri ampun dan tidak akan beri peluang untuk persoalan anak dibawah umur," tegas Sutoyo, bagian hukum TRC PPA Korda Banyuwangi.
Ketua Korda TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan menambahkan, bahwa dalam hal ini pelaku akan disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.
Baca Juga: Bikin Geger! Tengah Malam Polres Banyuwangi Diluruk Ratusan Sopir Dump Truk
Pihaknya juga bersyukur karena bersama Polresta Banyuwangi sudah berhasil membongkar kasus dugaan perdagangan anak di wilayah setempat.
"Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi, terkhusus tim Renakta dan tim Resmob yang selalu sigap dan bergerak cepat dalam menangani persoalan yang berkaitan anak dibawah umur.
Selain itu terima kasih pada masyarakat luas, rekan media yang turut serta dalam mengawal dan memberi informasi kaitan persoalan anak dibawah umur," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bikin Geger! Tengah Malam Polres Banyuwangi Diluruk Ratusan Sopir Dump Truk
-
Panwascam Banyuwangi Diintimidasi Setelah Usir Cabup dari Pentas Seni
-
Video Sempat Viral, Pelaku Intimidasi Panwascam Perempuan Banyuwangi Diburu
-
Viral Panwaslu Perempuan di Banyuwangi Diintimidasi Pendukung Paslon
-
Lebih dari 24 Ribu Wisatawan Kunjungi Banyuwangi Saat Libur Panjang
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Catat! 5 Kebiasaan Nabi Muhammad SAW Setelah Sholat Subuh
-
Sound Horeg Dilarang Tampil di HUT Kemerdekaan RI
-
Dapatkan Kartu Kredit BRI Sesuai Gaya Hidup Anda Sekarang, Bisa Diajukan Secara Online
-
Lantik 38 Ketua DPC HKTI se-Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan di Jatim
-
Pulang Nonton Pencak Dor Malah Dikeroyok, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur