Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi polisi

Perjanjian utang itu hanya diikat dengan IJB  yang dibuat atas perjanjian yang tidak halal dan tidak beritikad baik.

Oleh karenanya, selain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Djelis juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk perdatanya sudah mulai disidangkan. Kami menilai ada perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal

Load More