Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi polisi

Dalam situasi ini, lanjut Djelis, Lindawati kembali menawarkan ke Otty untuk menutup utang dengan cara pinjam ke pendana lainnya.

Karena tidak ada pilihan lain dan takut aset rumahnya disita, Otty pun menerima tawaran Lindawati untuk membayar utang ke Assen dengan cara meminjam dana talangan ke Lindon Sinaga sebesar Rp 3 milliar.

Selanjutnya, mereka membuat perjanjian utang piutang dan diikat dengan Ikatan jual beli di notaris Alexandra Pundentiana Wignjodigdo.

"Turun dana Rp 3 miliar tapi dana itupun ditarik lagi oleh Raditya orang dari pendana uangnya. Klien gak dapat uang tapi hutangnya selangit," sambung Djelis.

Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal

Diungkapkan Djelis, meski tidak menerima uang dana talangan tersebut, Lindon Sinaga menyita rumah Otty melalui orang suruhannya yang bernama Agus Budiono.

Perjanjian utang itu hanya diikat dengan IJB  yang dibuat atas perjanjian yang tidak halal dan tidak beritikad baik.

Oleh karenanya, selain melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Djelis juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Untuk perdatanya sudah mulai disidangkan. Kami menilai ada perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: IDI Akan Panggil Dokter Kepala Puskesmas Pemeran Video Mesum Jember

Load More