Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Sabtu, 14 November 2020 | 14:51 WIB
Ilustrasi polisi

Dari kesepakatan tersebut, kemudian dibuatlah akta pengakuan berupa Ikatan Jual Beli (IJB) dan Pengosongan Rumah yang dibuat di Kantor Notaris Stephen Mario, beralamat di Kusuma Bangsa Surabaya.

Setelah dibuat kesepakatan, ternyata dana talangan yang dicairkan melalui transfer ini tak sesuai dengan perjanjian. Otty hanya menerima sebesar Rp 1,7 milliar.

"Tiga kali bertemu pelunasan bank BRI Rp 1,3 miliar. Dana turun, janji dana turun Rp 2 miliar tapi ditransfer Rp 1,7 miliar. Dana dilunasi Rp 1,3 miliar untuk BRI yang lainnya kembali ke pendana.”

“Dalam waktu 3 bulan balikin pinjaman 2.150.000.000. disetujui karena lindawati janjinya tidak sampai 1 bulan sudah cair. Tapi setelah penandatanganan di notaris Stephen Mario, salinan tidak diberi, juga Lindawati menghilang," jelas Djelis.

Baca Juga: Perwira Polisi Gadungan, Bawa Kabur Scoopy Tapi Satria FU-nya Ditinggal

Masalah kembali muncul setelah Assen melalui Lindawati meminta Otty untuk melunasi utangnya.

Dalam situasi ini, lanjut Djelis, Lindawati kembali menawarkan ke Otty untuk menutup utang dengan cara pinjam ke pendana lainnya.

Karena tidak ada pilihan lain dan takut aset rumahnya disita, Otty pun menerima tawaran Lindawati untuk membayar utang ke Assen dengan cara meminjam dana talangan ke Lindon Sinaga sebesar Rp 3 milliar.

Selanjutnya, mereka membuat perjanjian utang piutang dan diikat dengan Ikatan jual beli di notaris Alexandra Pundentiana Wignjodigdo.

"Turun dana Rp 3 miliar tapi dana itupun ditarik lagi oleh Raditya orang dari pendana uangnya. Klien gak dapat uang tapi hutangnya selangit," sambung Djelis.

Baca Juga: IDI Akan Panggil Dokter Kepala Puskesmas Pemeran Video Mesum Jember

Diungkapkan Djelis, meski tidak menerima uang dana talangan tersebut, Lindon Sinaga menyita rumah Otty melalui orang suruhannya yang bernama Agus Budiono.

Load More