SuaraJatim.id - Entah apa yang saat ini dirasakan kakek Wastu (47), entah bahagia atau sedih. Pengalaman ditangkap polisi hingga dipenjara 9 bulan tak akan pernah ia lupakan selama hidupnya.
Kakek Wastu merupakan salahs satu warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Terkini, meski sudah menjalani hukuman penjara 9 bulan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana awal mula cerita pilu ia alami. Berawal dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.
Baca Juga: Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
Ia bercerita, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.
"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menuduh jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.
“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.
Tak pakai lama, Wastu langsung digelandang ke kantor guna diinterogasi. Meski ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Warga Serahkan Enam Siamang, BKSDA Akan Lepas di Suaka Margasatwa Isau-Isau
"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ucap Wastu.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Muhamad Novrianto pada persidangan yang digelar pekan lalu.
Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Meski demikian, keputusan pengadilan negeri kelas 1 Muba ini, kejaksaan menyatakan banding.
Berita Terkait
-
Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Kota Pelajar, Ganja Diubah Jadi Selai Roti
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
-
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Disita
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Istri Zul Zivilia Tak Mau Dibandingkan dengan Irish Bella, Singgung Perjalanan Hidup yang Berbeda
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Pemkot Surabaya Turun Tangan Dampingi Siswa SMAK Gloria yang Dipaksa Ivan Sugianto Menggonggong
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh