SuaraJatim.id - Entah apa yang saat ini dirasakan kakek Wastu (47), entah bahagia atau sedih. Pengalaman ditangkap polisi hingga dipenjara 9 bulan tak akan pernah ia lupakan selama hidupnya.
Kakek Wastu merupakan salahs satu warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Terkini, meski sudah menjalani hukuman penjara 9 bulan, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Sumatera Selatan.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wastu terbukti tidak bersalah seperti didakwakan dan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kakek yang keseharian sebagai petani ini menceritakan bagaimana awal mula cerita pilu ia alami. Berawal dia ditangkap dan disangkakan sebagai pengedar sekaligus pemilik narkotika 15 ekstasi warna hijau logo redbull yang dibungkus pada plastik bening.
Ia bercerita, awal penangkapannya terjadi pada 11 Februari lalu. Saat itu, ia tengah mencari ayam yang sudah dua hari tidak pulang.
"Aku mencari ayam di sekitar rumah, berkeliling kebun, duduk di kebun. Saat itu lah, tiba-tiba polisi datang," kata dia, Rabu (18/3/2020).
Lalu, sejumlah anggota polisi itu, langsung menuduh jika dirinya adalah pengedar dan pemakai narkoba.
“Awalnya aku bingung, tapi aku tidak lihat, tiba-tiba ada barang bukti yang diambil polisi dari tanah. Setelah dibawa ke rumah tetangga, aku baru tahu jika itu ternyata narkoba,” ungkap Wastu.
Tak pakai lama, Wastu langsung digelandang ke kantor guna diinterogasi. Meski ia sudah berkali-kali menolak mengakui kepemilikan narkoba tersebut.
Baca Juga: Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
"Sudah jelaskan berkali-kali kalau, aku tidak tahu dan itu (narkoba) punya siapa. Sampai matipun aku tidak mau mengaku karena memang aku tidak tahu," ucap Wastu.
Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja beranggotakan Gerry Putra Suwardi dan Muhamad Novrianto pada persidangan yang digelar pekan lalu.
Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
-
Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
-
Warga Serahkan Enam Siamang, BKSDA Akan Lepas di Suaka Margasatwa Isau-Isau
-
Kabar Baik, Guru Honorer dan Tenaga Pengajar Juga Terima BLT Rp 1,8 Juta
-
Bayi Korban Kebakaran 1 Ulu Butuh Bantuan, Masih Tinggal Di Rumah Terbakar
-
Formapshi Tegaskan Tuntutan Batalkan SK KLHK yang Restui Jalan Tambang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Tragis! Dua Anak di Gresik Luka Bakar Parah Usai Injak Serbuk Mercon
-
BRI Dampingi PMI, Bisnis Remitansi Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
Masyarakat ke Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah: Riyayan Dekatkan Warga pada Pemimpinnya