SuaraJatim.id - Tidak elok betul perbuatan seorang ustaz di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini. Ustaz berinisial SA (45) ini merupakan pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, kabupaten setempat.
Ia diajari membuat sabu dan diupah sebesar Rp 100 juta per bulan oleh tersangka lainnya berinisial YM alias Jenderal Yusuf.
"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020).
Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan-nya. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustad di rumahnya.
Kemudian untuk proses pembuatan, Ustad kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan Ustad mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.
"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustad ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.
"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.
Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca Juga: Mantan TKI Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bandara Lombok
Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.
Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik Ustad yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.
Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.
Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.
Ustad dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Polres Sampang Gagalkan Jutaan Rokok Ilegal, Dalang Distribusi ke Luar Madura Masih Misterius!
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu 900 Meter Membumbung di Puncak
-
Warga Segel Kantor Desa Kalirejo Pasuruan, Kades Diduga Tilep Dana
-
UMK Situbondo 2026 Ditolak, Dewan Pengupahan Surati Gubernur Jatim hingga Presiden Prabowo
-
BRILink Agen Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Ini Bangun Usaha dan Ciptakan Lapangan Kerja di Desa