Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 23 November 2020 | 18:41 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraJatim.id - Tidak elok betul perbuatan seorang ustaz di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, ini. Ustaz berinisial SA (45) ini merupakan pengelola rumah produksi sabu-sabu di Pringgasela, kabupaten setempat.

Ia diajari membuat sabu dan diupah sebesar Rp 100 juta per bulan oleh tersangka lainnya berinisial YM alias Jenderal Yusuf.

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustad di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, dikutip dari Antara, Senin (23/11/2020).

Upah Rp100 juta tersebut, jelasnya, dijanjikan Jenderal Yusuf per-bulan-nya. Upah itu untuk biaya produksi sabu yang dibuat Ustad di rumahnya.

Baca Juga: Mantan TKI Selundupkan 1 Kg Sabu ke Bandara Lombok

Kemudian untuk proses pembuatan, Ustad kepada penyidik mengaku tidak memiliki pengalaman. Melainkan Ustad mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustad ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustad ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.

Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Harimau Kampar Terkam Pengedar 20 Kg Sabu di Riau

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Load More