Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 25 November 2020 | 11:22 WIB
Seorang pria bersila di tengah jalan ditabrak truk (Facebook)

Bagoes menambahkan pengemudi truk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara hingga menabrak korban yang bersila di tengah jalan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Load More