SuaraJatim.id - Penggilingan padi alias selepan padi keliling perkampungan sedang marak di desa-desa. Akibatnya, pengusaha selepan padi tetap atau rumahan yang berizin menjadi kelimpungan dan terancam gulung tikar.
Hal itu menjadi landasan Satpol PP Kabupaten Tuban menertibkan, memburu selepan padi keliling milik warga tersebut kemudian menyitanya.
Seperti selep padi keliling milik Riyanto (44), warga Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ini terpaksa dihentikan dan diamankan petugas lantaran tidak memiliki izin usaha saat beroperasi di wilayah Kecamatan Montong, Selasa (25/11/2020).
Kasatpol PP Tuban, Hery Muharwanto, mengatakan penertiban huller atau alat selep padi keliling ini dilakukan karena mereka tidak memiliki izin usaha dan melakukan operasional di wilayah Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Innalillahi! Nenek Sutikah Tergeletak Kaku di Sawah Tersengat Jebakan Tikus
"Mereka (pemilik selep padi keliling,Red) tidak punya izin, sehingga kami tertibkan," ungkap Hery kepada suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Rabu, (25/11/2020).
Sempet terjadi aksi kejar-kejaran, lantaran pemilik selep padi keliling lebih memilih untuk menghindar. Namun, petugas berhasil menangkap dan menyita alat selep padi, kemudian barang bukti sementara dititipkan di Kantor Kecamatan Montong.
"Sementara barang bukti kami titipkan di Kecamatan Montong. Kemudian pemilik secepatnya kami panggil ke Kantor Satpol-PP untuk dilakukan pembinaan," paparnya.
Pimpinan Satpol-PP Tuban ini menegaskan, pemilik selep melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang ijin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.
Sementara itu, pemilik selep padi, Riyanto mengaku jika dirinya sudah setahun beroperasi di wilayah Kecamatan Montong, dan berniat mengurus ijin.
Baca Juga: Bejat! Direkam Tetangga, Lelaki di Tuban Berkali-kali Setubuhi Anak Sendiri
"Kami setahun beroperasi, dan mau mengurus ijin. Tapi harus ada bantuan dari pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, maraknya usaha selep padi keliling di Kabupaten Tuban menjadi pesaing besar bagi usaha selep tetap. Atas dasar keresahan dan aduan pengusaha selep tetap tersebut, petugas Satpol-PP bergerak melakukan penertiban.
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi