SuaraJatim.id - Kelakuan bejat kembali menyasar seorang pria berinisial NK. Lelaki 47 tahun warga Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih bawah umur. Tak cuma sekali, aksi di luar nalar itu dilakukan berkali-kali!
NK selama ini diketahui cukup lama menduda setelah ditinggal mati oleh istrinya.
Akibat kelakuan bejatnya itu, NK yang merupakan pekerja serabutan, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Kasus tersebut terungkap setelah aksi pencabulan anak di bawah umur itu sempat direkam tetangganya pada Jumat (30/10/2020).
Informasi yang dihimpun beritajatim.com (jaringan Suara.com), peristiwa yang menimpa SM (17), yang tidak tamat SD itu terjadi sejak akhir bulan Mei 2020 lalu.
Di mana sebelumnya, korban dan ayah kandungnya itu tidak pernah bertemu sejak kecil setelah ibu korban meninggal dunia.
“Sejak lahir korban dirawat dan tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban meninggal dunia. Selanjutnya setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban diantarkan ke rumah ayah kandungnya dan kemudian tinggal bersama pelaku,” terang AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban saat melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Setelah korban dan pelaku tinggal satu rumah, dari hari ke hari para tetangga pelaku curiga lantaran melihat hubungan ayah dan anak kandungnya itu.
Pasalnya, para tetangga NK melihat jika hubungan bapak dan anaknya yang baru beberapa bulan bersama itu lebih dari sekedar anak dan orang tua.
Warga yang merasa curiga akhirnya secara diam-diam merekam aksi dari sang ayah yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya sendiri. Aksi persetubuhan itu dilakukan saat dua anak kandungnya atau saudara tiri korban sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga: Modus Minta Dipijit, Kakek di Garut Tega Cabuli Bocah Laki-laki
“Warga yang curiga sempat bertanya pada pelaku tapi saat ditanya tidak mengaku. Akhirnya warga merekam perbuatan pelaku dan dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke polisi. Videonya tidak sampai disebarkan,” tambahnya.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari warga akhirnya petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sebanyak enam kali di hari yang berbeda. Pelaku mengaku tega menyetubuhi korban itu karena kalap (gelap mata). Untuk istri kedua pelaku juga sudah meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu,” imbuh Kapolres Tuban itu.
Tag
Berita Terkait
-
Modus Minta Dipijit, Kakek di Garut Tega Cabuli Bocah Laki-laki
-
Gila! Direkam Tetangga, Ayah di Tuban Cabuli Putri Kandung Sendiri
-
Dirawat Sejak Kecil, Remaja Putri di Samarinda Malah Dinodai Ayah Tirinya
-
Heboh! Ini Kasus-Kasus Suami Jual Istri, Alasannya Hiperseks hingga Uang
-
Tragis! Dibonceng Teman, Pelajar Cewek Jatuh Lalu Masuk Kolong Truk
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Khofifah Tunjuk F Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik
-
3 Fakta Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya, Dipicu Konflik Asmara?
-
5 Fakta Uang Palsu di Pasuruan: Dicetak di Subang, Terbongkar dari Transaksi Warung Desa
-
Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK, Punya Banyak Tanah dan Bangunan
-
Gubernur dan DPRD Jatim Sahkan Dua Perda Strategis: Pelindungan Petambak, Penanggulangan Bencana